Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai, kehadiran TNI dalam tubuh lembaga maupun instansi negara menjadi penting. Menurutnya, banyak agenda lembaga yang membutuhkan peran TNI, contohnya seperti penanganan bantuan kepada masyarakat.
Hal ini menanggapi Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan ini, jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri.
"Sekarang contoh masalah ketahanan pangan, melibatkan TNI. Stunting tetap melibatkan TNI, BNPB tetap melibatkan TNI. Dalam penanganan perbantuan kepada masyarakat, dari berbagai masalah itu kan ada pertanyaan, apakah perlu, TNI ada di Kementerian itu. Tujuannya kan membantu masyarakat,"
kata Agus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Contoh lainnya, Agus mengungkapkan peran TNI dalam mengirimkan logistik Pemilu ke wilayah terpencil. Menurutnya, TNI tetap diminta membantu hal itu tanpa ada nota kesepahaman.
"Kemarin kita mengirimkan logistik ke wilayah-wilayah terpencil itu menggunakan fasilitas TNI padahal di dalam MoU tidak ada. Tapi dalam pelaksanaannya, mereka tetap meminta bantuan kepada saya," ucapnya.
Agus pun menyerahkan sepenuhnya proses pembentukan RPP manajemen ASN ke Menteri PAN-RB dan DPR. Dia hanya bilang, TNI pasti ada di setiap permasalahan.
"Ya nanti akan dibahas lebih lanjut. Tadi seperti yang saya sampaikan, setiap permasalahan pasti ada TNI," pungkasnya.
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir. Menteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ungkap Anas dilihat dari situs resmi Kemen PAN-RB, Kamis (14/3).
Anas menuturkan, total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.
Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas.
Dia menyampaikan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini.
Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Serta, penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.