Rumah di Pondok Aren jadi gudang narkoba, polisi sita 10 kg ganja
Polres Metro Jakbar mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi, RT 004 RW 04, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel, Sabtu (11/8) dini hari lalu. Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias NGAI (33) dan dan JJ alias JOE (33).
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi, RT 004 RW 04, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (11/8) dini hari lalu. Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias NGAI (33) dan JJ alias JOE (33).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kilogram.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Perincian nya polisi mengamankan 9 bal paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 Kg, 1 ball paket narkotika daun ganja dengan berat brutto 250 gram, 3 garis atau iket sedang daun ganja dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu bebelove berisikan biji ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah lakban selotip warna coklat, dan 1 unit handphone merek Xiaomi warna putih," katanya di Jakarta, Selasa (21/8).
Hengki menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari dua orang itu, diketahui kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering.
"Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan," ujarnya.
Dari hasil tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi, RT 004 RW 054, Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, telah di jadikan gudang atau tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP Alias NGAI.
"Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti tersebut," katanya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan tersangka IP Alias NGAI, dan tersangka JJ Alias JOE yang sedang mengambil pesanan tiga garis atau paket narkotika jenis ganja
"Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) garis paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka," pungkasnya
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal111ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
Di mana seperti diketahui, jajaran narkoba Polres Jakarta Barat sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg. Dari pengungkapan itu ternyata dijadikan home industri produksi sabu di perumahan bilangan Tangerang pada Rabu (8/8) lalu.
Baca juga:
Anggota DPRD Langkat pemilik 3 karung sabu ditangkap saat sosialisasi nyaleg
NasDem copot anggota DPRD Langkat yang diduga miliki 3 karung sabu
Polisi tangkap sopir taksi online nyambi pengedar sabu & ekstasi di Pekanbaru
Anggota DPRD Langkat diduga sebagai pemilik 3 karung sabu-sabu
Berdalih dikonsumsi sendiri, AW pesan permen ganja dari Amerika