RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Berpotensi Rusak Hubungan Antarlembaga
"RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga,"
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber telah diputuskan sebagai inisiatif DPR. Namun, RUU ini menuai polemik dan membutuhkan pendalaman dari seluruh pemegang kepentingan.
Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.
-
Apa yang diduga bocor dari Pusat Data Nasional? “Dicky Prasetya Atmaja harus diperiksa+dilindungi kalo perlu masuk program LPSK. Dialah pembuka "kotak Pandora" Kok bisa bocorin akses VPN dari PDN secara VULGAR alias mudah digoogle!!?? Sengaja/reverse psychology/ditumbalin? Google aja "Dokumen Pusat Data Nasional",” unggah @kafiradikalis.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diminta oleh hacker dalam serangan ransomware di Server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi membenarkan adanya serangan ransomware pada server Pusat Data Nasional (PDN). Bahkan, kata dia, pelaku meminta tebusan senilai USD 8 juta. "Iya, menurut tim (minta tebusan) USD 8 juta," kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
-
Kenapa DPR mengapresiasi Polri dalam melakukan patroli siber selama Pilkada? Langkah antisipasi Polri ini pun lantas turut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut berharap, Polri dapat bekerja maksimal dalam memantau kondusifitas ruang digital selama Pilkada, terutama terkait hoaks dan ujaran kebencian.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kebocoran data Pusat Data Nasional? “Kpd Yth @meutya_hafid pimpinan Komisi 1 DPR, kami mendapatkan data telak nan luar biasa bahwa kebocoran PDN diduga kuat berasal dari orang dalam sejak 11 Oktober 2022. Nama'y: Dicky Prasetya Atmaja. Dia bekerja di LintasArta. Dialah saksi mahkota, kok bisa? Thread! (``,)” tulisnya.
"RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga," ujar Fauzan saat dihubungi, Senin (5/8).
Fauzan menjelaskan disharmonisasi antar lembaga berpotensi terjadi karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan.
Kewenangan BSSN itu, kata dia perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memiliki kewenangan penyadapan, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan TNI.
"Agar itu dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengaku heran dengan draft RUU Kamtansiber yang mendesak UU untuk menyesuaikan. Misalnya terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupakan ranah Kemenkominfo. Dia menilai hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.
"Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU, gimana masa UU sudah exciting berlaku disuruh mengacu pada RUU. Nah ini kan dasar argumentasinya kan ga pas menurut saya," ujar Fauzan.
Terkait dengan hal itu, Fauzan mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. Dia menilai perlu ada pendalaman kembali terhadap draft RUU Kamtansiber yang belakangan diketahui merupakan insiatif DPR.
"Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar untuk agar UU benar-benar dihasilkan sebagai sebuah UU yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai inisiatif DPR. Hal itu disahkan melalui rapat paripurna, Kamis (4/7).
Dalam rapat itu, pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPR Utut Adianto meminta pandangan tertulis fraksi-fraksi soal RUU tersebut. Hasilnya, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber setujui oleh 10 fraksi di DPR.
Baca juga:
DPR Diminta Tunda Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Jadi Waka BSSN, Irjen Dharma Pongrekun Serahkan ke Tuhan Soal Capim KPK
Kosong Sejak 2017, Jabatan Wakil Kepala BSSN Diisi Irjen Dharma Pongrekun
CyberFest 2019 Sampaikan Pesan Ideologi Merah Putih di Tengah Globalisasi
Ini Tahapan Pemilu Paling Rawan Serangan Siber Versi BSSN
Kepala BSSN Sebut Ancaman Siber Saat Pemilu Bisa Lumpuhkan Negara
Kepala BSSN Ingatkan KPU Waspada Ancaman Siber Jelang Pemilu 2019