RUU Pelarangan Minuman Alkohol dinilai bukan prioritas
"Kalaupun harus diatur, RUU ini harusnya fokus pada upaya memberantas alkohol oplosan yang terbukti berbahaya."
Center for Indonesian Police Studies (CIPS) menyatakan pelarangan minuman beralkohol di Indonesia dalam bentuk RUU yang tengah digodok oleh DPR saat ini bukanlah menjadi prioritas utama. Sebab dalam risetnya terdapat korelasi yang kuat antara pelarangan konsumsi minuman beralkohol dengan banyaknya korban meninggal akibat mengonsumsi minuman alkohol.
"Pelarangan minuman beralkohol bukalah prioritas. Kalaupun harus diatur, RUU ini harusnya fokus pada upaya memberantas alkohol oplosan yang terbukti berbahaya," kata peneliti CIPS, Rofi Uddarojat di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Rofi melanjutkan, CIPS mencatat setidaknya pada tahun 2013, terdapat 453 korban meninggal akibat mengonsumsi alkohol ilegal atau oplosan. Dari data tersebut, 83 persen di antaranya merupakan korban dari daerah di Pulau Jawa yang memiliki perda pelarangan penjualan dan konsumsi alkohol.
Karenanya, jika memang RUU ini memang perlu di sahkan, harus ada upaya memprioritaskan standarisasi kualitas produksi dan pengawasan produsen minuman beralkohol secara ketat sehingga produk mereka aman bagi konsumen.
Tak hanya itu, menurut studi ini pelarangan alkohol tidak bisa menghilangkan permintaan konsumen. Pasalnya aturan yang dibuat justru membuat mereka dipaksa untuk memperkuat sindikat produksi minuman oplosan yang justru berbahaya.
"Melarang minuman beralkohol justru memperkuat sindikat kriminal untuk terus memproduksi lebih banyak alkohol oplosan yang juga melibatkan bisnis gelap lainnya seperti narkotika dan prostitusi," terang Rofi.
Dari data WHO menunjukkan, konsumsi minuman beralkohol ilegal (oplosan) di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan konsumsi beralkohol legal. Penelitian ini juga mencatat studi kasus yang serupa di negara-negara lain yang menyimpulkan pelarangan minuman beralkohol tidak mengurangi konsumsi minuman beralkohol oplosan.
"Pengalaman di Amerika Serikat selama pelarangan alkohol era 1930 juga membuktikan kenaikan tajam atas munculnya organisasi kriminal," tutup Rofi.