Saat diperiksa, Miryam hitung duit e-KTP buat DPR pakai kalkulator
Saat diperiksa, Miryam hitung duit e-KTP buat DPR pakai kalkulator. Dia juga menampik adanya tekanan dari penyidik, seperti Miryam ungkapkan selama ini. Bahkan, lanjut Irwan, selama proses penyidikan, politisi Hanura itu sempat tertawa saat berkomunikasi dengan penyidik saat itu.
Penyidik KPK yang sempat dikonfrontir dengan terdakwa pemberi keterangan palsu pada sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani kembali dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya, penyidik M Irwan Susanto mengungkapkan Miryam sempat menghitung aliran uang yang mengalir ke sejumlah anggota DPR terkait proyek e-KTP menggunakan kalkulator.
"Saya lihat saksi santai dalam menyampaikan keterangannya saksi juga mencari alat bantu kalkulator untuk menghitung jumlah yang diterima dan disampaikan ke anggota lain sebagaimana di BAP," ujar Irwan memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Dia juga menampik adanya tekanan dari penyidik, seperti Miryam ungkapkan selama ini. Bahkan, lanjut Irwan, selama proses penyidikan, politisi Hanura itu sempat tertawa saat berkomunikasi dengan penyidik saat itu.
Lebih lagi Irwan menegaskan Miryam yang berinisiatif menghitung jatah uang kepada anggota DPR. "Beliau (Miryam) tanpa ditanya sudah ngomong. Mengalir saja apa adanya," katanya.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dirinya mencabut BAP saat menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Miryam mengaku ditekan selama proses penyidikan.
Keterangan Miryam soal adanya tekanan dianggap berbohong oleh jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya setelah dilakukan konfrontir serta pemutaran rekaman video pemeriksaan Miryam, tidak ada indikasi tekanan yang dimaksud Miryam.
Kamis, 5 April, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Ia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.