Saat puasa, tempat dugem boleh buka sampai pukul 01.30 WIB
Tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka sejak pukul 20.30-01.30 WIB.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disparbud) mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang jam buka dan tutupnya tempat hiburan malam di Jakarta dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka sejak pukul 20.30-01.30 WIB.
Surat edaran yang Disparbud kirim ke tempat-tempat industri pariwisata dan hiburan, seperti tempat karaoke, musik, billiard, kelab malam atau diskotek, dan bar-bar di Jakarta.
"Saya sudah kirim surat edaran sejak 15 Mei kemarin, terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama Ramadan 2015. Isinya tentang pengaturan jam buka dan tutup bagi industri pariwisata dan hiburan, seperti kelab malam, diskotek, griya pijat, bar, karaoke, dan bola sodok," ujarnya di Gedung Disparbud, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).
Menurutnya, pihaknya juga mewajibkan bagi tempat-tempat pariwisata dan hiburan untuk tutup satu hari sebelum Ramadan, satu hari di awal Ramadan, saat malam Nuzulul Quran, saat malam takbiran, saat Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.
"Surat edaran ini berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2014 dan Pergub Pengaturan Industri Pariwisata. Semua juga wajib mengikuti ketentuan tidak masang poster reklamasi bersifat pornografi dan erotisme. Kami pun melarang adanya perjudi dan peredaran narkoba, wajib menjaga agar tetap kondusif," tutupnya.