Sabet pencuri ayam dengan sabit, Kaler divonis 9 tahun penjara
Pelaku yang tidak lain masih pelajar ini tewas di tangan Kaler saat sabit pelaku menancap di paru-paru GNKB (17).
Terdakwa pembunuh pelajar, I Ketut Kaler (49), dijatuhi vonis sembilan tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (7/10).
Majelis hakim menganggap laki-laki yang berprofesi sebagai mekanik ini, terbukti sah dan mengayunkan sabit terhadap GNKB (17), yang menyebabkan pelajar tersebut meninggal dunia.
Dalam uraiannya, hakim mengatakan, pembunuhan ini terjadi saat Kaler melihat beberapa remaja masuk ke kandang dan berusaha mengambil ayam miliknya, bulan Mei lalu.
Ia sendiri datang dari rumahnya di Kelurahan Dauhwaru dengan niat memberi makan sapinya, serta mengawasi ayamnya yang seringkali hilang. Saat melihat ada beberapa remaja berada di sekitar kandang ayamnya, dia mendekat dengan cara mengendap-endap agar tidak ketahuan.
Setelah hanya berjarak dua sampai tiga meter dari para remaja ini, dia berteriak menyuruh mereka tidak lari sambil mengayunkan sabitnya.
Menurut hakim, ada keterangan yang berbeda antara terdakwa dengan saksi terkait sabit yang dia ayunkan sehingga mengenai bagian punggung dan lengan korban.
Sepanjang pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, Kaler bersikukuh, ia asal melemparkan sabit ke arah kelompok remaja tersebut.
Namun saksi yang merupakan kawan korban mengatakan, Kaler membacok GNKB yang posisinya paling dekat dengan pemilik ayam tersebut, sementara yang lainnya kabur ke beberapa arah.
Dari fakta persidangan juga terungkap, Kaler tidak hanya sekali mengayunkan sabitnya ke arah korban, melainkan dua kali, yang pertama mengenai punggung hingga tembus ke paru-paru, dan kedua mengenai lengan korban.
"Keterangan saksi ahli dari RS Sanglah menyebutkan, luka pada punggung korban disebabkan benturan dengan benda tajam, sementara yang di lengan akibat bacokan maupun sayatan," kata Eko Suprianto, hakim anggota yang membacakan uraian kejadian kasus tersebut, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/10).
Setelah menyampaikan uraian kejadian serta keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang terdiri dari Purnama (ketua) dan Eko Suprianto serta Johanes Darius Malo, masing-masing anggota memutuskan, terdakwa dihukum sembilan tahun penjara dipotong masa tahanan.
Pertimbangan hukuman yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, selama persidangan ia memberikan keterangan berbelit-belit, main hakim sendiri, dan korban masih anak-anak. Sementara dalam pertimbangan meringankan, hakim mengatakan, terdakwa menyesali perbuatannya, serta ia juga merupakan korban dari pencurian ayam yang dilakukan korban bersama teman-temannya.
Usai sidang yang dijaga ketat polisi, untuk menghindari keributan seperti beberapa sidang sebelumnya ini, Gusti Komang Darmawan dan Ni Kadek Arsi, langsung menangis dan menganggap putusan hakim terlalu ringan. Bahkan saking emosinya, Arsi yang berusaha ditenangkan oleh kerabatnya hampir jatuh pingsan, tidak terima dengan kematian anaknya.
"Turunkan dia di sini biar saya bunuh. Saya tidak takut apapun, manusia nekat saya ini," kata Arsi, usai mobil tahanan yang membawa Kaler pergi dari pengadilan.