Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Modusnya, disembunyikan dalam gulungan senar pancing.
Bea Cukai mengungkap kasus ini bersama jajaran BNN Provinsi Banten.
- Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
- Terungkap, Ini Sosok Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel Usai Ramdhan Pomanto Mundur
- Keindahan Curug Gorobog di Sumedang, Jalurnya Berhiaskan Perbukitan Hijau dan Air Terjunnya Tingkat Tiga
- Sepekan Berlalu, Pemadaman di TPA Sarimukti Bandung Barat Terus Diupayakan
"Modus penyelundupan sabu yang digunakan adalah modus false concealment. Sabu disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (16/11).
Dari operasi gabungan ini, tim menangkap seorang tersangka dengan barang bukti total seberat 1.200 gram narkotika golongan I jenis methampethamine.
"Saat ini, barang bukti dan tersangka telah kami serah terimakan ke BNN Provinsi Banten," lanjut Gatot.
Hasil penindakan tersebut ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Soekarno-Hatta beserta instansi penegak hukum lainnya terus berupaya melindungi jutaan generasi bangsa dari peredaran Narkotika," ujar Gatot.