Sadis, Pelaku Mutilasi di Malang Sempat Pamerkan Potongan Jasad Istri ke Tetangga
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, James Lodewyk Tomatala (61) sempat memamerkan potongan jasad korban kepada tetangga.
Tetangga E memang sempat menanyakan keberadaan korban yang sebelumnya memang terlihat pulang ke rumah bersama pelaku.
Sadis, Pelaku Mutilasi di Malang Sempat Pamerkan Potongan Jasad Istri ke Tetangga
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, James Lodewyk Tomatala (61) sempat memamerkan potongan jasad korban kepada seorang tetangga.
- Sadis! Pria Ini Nyaris Bakar Istrinya Setelah Menganiaya dengan Bangku Kayu karena Merasa Dibohongi
- Koalisi Indonesia Maju Terungkap Siapkan Sosok untuk Lawan Anies, Siapa Dia?
- Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
- Sadis, Begini Cara Dukun di Malang Samarkan Jejak Usai Mutilasi Korban 9 Bagian
Tersangka memanggil tetangga rumahnya tersebut dengan dalih meminta tolong membantu mengangkat sebuah lemari.
Saat itu, tetangga E memang sempat menanyakan keberadaan korban yang sebelumnya memang terlihat pulang ke rumah bersama pelaku. Tetapi kemudian tetangga tersebut ditunjukkan jasad korban yang sudah terpotong dalam sebuah ember.
"Jadi setelah melakukan pemotongan tubuh korban, pelaku kebingungan. Setelah merasa kebingungan dia menghubungi saksi E untuk membantu mengangkat perabot. Namun ketika saksi tersebut datang yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember," jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Rabu (3/1).
Saksi E yang ketakutan tersebut, selanjutnya berlari melaporkan yang dilihatnya itu kepada warga lain di lingkungan setempat. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian guna proses lebih lanjut.James Lodewyk Tomatala atau Jimmy membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55) pada Sabtu, 30 Desember 2023. Tersangka memotong tubuh korban menjadi 10 bagian dan sebagian diletakkan dalam sebuah ember di depan pintu.
Sebanyak 7 orang saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Sementara atas persetujuan keluarga, jasad korban telah selesai proses autopsi dan tengah menunggu hasil dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Sedangkan hasil asesmen psikologis terhadap pelaku, tidak ada temuan kalau yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga perbuatan tersebut dilakukan secara sadar oleh tersangka.
"Jadi apa yang dilakukan itu, dalam keadaan sadar, dalam keadaan jiwa yang tidak sedang terpengaruh oleh suatu gangguan psikologis. Jadi dilakukan dengan sadar dan tahu akibat dari perbuatannya," urainya.
Motif Pembunuhan
Perbuatan itu didasarkan oleh rasa jengkel dan marah lantaran korban meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023. Bahkan pelaku menduga korban meninggalkan rumah karena adanya orang ketiga, walaupun tuduhan itu tidak bisa dibuktikannya.
Korban sendiri meninggalkan rumah dan tinggal dengan keluarganya di Pulau Bali, sebelum kemudian bekerja di sebuah koperasi di Kota Malang. Tersangka pun kemudian pada 28 Desember mencari keberadaan korban di tempat kerjanya di Jalan Raden Intan Kota Malang.
Tersangka tidak mendapati korban dan mendapatkan informasi kalau pada Sabtu (30/12) digelar gathering oleh kantor tempat korban bekerja tersebut. Sehingga Sabtu (30/12) pukul 08.00, pelaku mencari istrinya di lokasi kegiatan, yakni di Taman Krida Budaya Kota Malang.
"Jadi setelah korban dipukul, korban terjatuh karena ada benturan di kepalanya. Kemudian mencekik korban dengan tongkat. Setelah itu dilanjutkan dengan memotong korban menjadi 10 bagian," urainya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka pernah bercerita pada seorang saksi kalau akan menghabisi korban. Tersangka jengkel dan berjanji akan menghabisi jika berhasil menemukan korban.
Dugaan sementara pembunuhan dan mutilasi tersebut sudah merencanakan oleh tersangka. Alat bukti di lapangan juga mendukung dugaan tersebut.
"Karena pelaku sudah menyiapkan peralatan yaitu berupa beberapa kantong kresek yang kami temukan ketika olah TKP, dalam ukuran besar yang baru saja dibeli, kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," urainya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.