Saksi Ahli Beberkan Alasan Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator
Albert yang hadir sebagai saksi ahli meringankan atau A de Charge menjelaskan bahwa status JC hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, dimana tidak disebutkan adanya tindak pidana pembunuhan berencana.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries membeberkan alasan bagi Richard Eliezer alias Bharada E, layak menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Albert yang hadir sebagai saksi ahli meringankan atau A de Charge menjelaskan bahwa status JC hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, dimana tidak disebutkan adanya tindak pidana pembunuhan berencana.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang ikut bertugas di Rumah Sakit Nasser bersama dr. Dede Subrata dan dr. Faradina Sulistiyani? Bertugas di Gaza selama 4 minggu pengalamannya bersama EMT MER-C kita ditempatkan di Rumah Sakit Nasser di mana di situ kita berkolaborasi bersama dokter Palestina yang ada di RS Nasser.""Kami ditugaskan di kamar operasi. Selain saya ada juga dokter Faradina dokter spesialis bedah, ada dokter Yasmin dokter obgyn, dan dokter Farhan dokter emergency di mana kita di rumah sakit tersebut sama-sama dengan dokter Palestina membantu masyarakat di Gaza," tambah Dede.
-
Apa yang dilakukan Fadil Jaidi bersama Rafathar dan Rayyanza? Fadil Jaidi memandang Rafathar dan Rayyanza seperti adik sendiri, dan momen kebersamaan mereka tak luput dari sorotan penuh kasih netizen.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
"Tetapi dalam penjelasan terakhir, ada frasa lain di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial. Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Albert saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Atas dasar itulah, Albert menilai kalau pemberian JC akan dilakukan secara objektif oleh LPSK dalam kewenangan memberikan perlindungan sebagaimana Syarat sesuai Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Di mana dari aturan yang disorot Albert, tertuang dalam poin e yang menjelaskan adanya penekanan ancaman dialami oleh yang bersangkutan, sebagai pertimbangan pemberian perlindungan.
"Nah poin menarik adalah di poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya. Padahal kita tahu ya, dalam tadi tidak ada saksi pelaku. Tetapi dalam konteks perlindungan gitu," kata dia.
"Dan lima item tadi tidak harus dipenuhi secara kumulatif. Contoh di poin c mengatakan asetnya nanti akan dikembalikan kan tidak ada kaitannya pembunuhan dengan aset," tambah dia.
Selain itu, Albert juga mengatakan bahwa LPSK berhak memberikan perlindungan pasal 28 ayat 2 perihal pentingnya informasi dari saksi untuk mengungkap suatu perkara.
"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan. Sebenarnya definisi kejahatan serius ini kan berbeda. Tetapi gini, kita bisa melihat dari Pasal 6 konvensi hak sipil politik yg telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 tentang ICCPR," ujarnya.
Ditemui secara terpisah, Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai jika pengajuan JC dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J sudah mencangkut.
"Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah sangat jelas ya di Pasal 5 Ayat 2 penjelasannya kan jelas bahwa Tindak pidana tertentu. Tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Kekinian, Ronny tak ambil pusing perihal status JC yang diberikan Bharada E tersebut. Pihaknya tengah fokus membangun konstruksi hukum untuk membela Richard dalam persidangan.
"Jadi menurut kami terkait dengan yang mereka sampaikan, ya silakan saja. Itu haknya mereka, tetapi kita sekarang fokus maju ke depan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pledoi," ucapnya.
(mdk/eko)