Saksi ahli sebut KPK tak berwenang tetapkan Miryam sebagai tersangka
Saksi ahli sebut KPK tak berwenang tetapkan Miryam sebagai tersangka. Sidang lanjutan praperadilan tersangka Miryam S Haryani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5). Kali ini, tim kuasa hukum Miryam menghadirkan Chairul Huda sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.
Sidang lanjutan praperadilan tersangka Miryam S Haryani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5). Kali ini, tim kuasa hukum Miryam menghadirkan Chairul Huda sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.
Saat memberi kesaksian, Chairul mengatakan, bila wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu, disampaikan Chairul saat salah satu kuasa hukum Miryam mempertanyakan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar.
"Kewenangannya KPK pada tindak pidananya, bukan undang-undangnya, karena undang-undang bisa berubah. Titik beratnya ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan pada Tipikor," kata Chairul dalam sidang.
Chairul mengatakan, jika pasal 22 UU Tipikor masuk kategori tindak pidana lain. Sehingga, menurutnya, KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
"Memang diatur dalam UU Tipikor, namun menurut saya kewenangan KPK terbatas pada tindak pidana korupsi. Pasal 22 tidak menjadi kewenangan KPK," ujar dia.
Dia menilai, untuk mengusut kasus dugaan keterangan palsu yang menjerat Miryam, KPK harus mengacu pada Pasal 174 KUHAP. Sebabnya, ketentuan Pasal 22 UU Tipikor menyangkut hukum pidana materil.
"Tidak ada aturan khusus yang mengatur ketentuan hukum formil pada kasus ini. Ini artinya, berlaku ketentuan KUHAP," pungkas dia.
Diketahui, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan pasal ini sendiri merupakan buntut dari langkah Miryam mencabut BAP saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas penetapa tersangka itu, Miryam pun akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus berkaitan pasal tersebut, terlebih, perkara inti kasus e-KTP, masih bergulir di pengadilan.