Saksi dari PDIP Kena Tegur Hakim: Jangan Dapatkan Informasi dari Kiri Kanan Anda
Hakim Aswanto mengingatkan saksi Edi berterus terang dalam memberikan keterangan. Begitu juga Hakim Saldi mengingatkan dua saksi tidak mengarahkan atau membisiki apapun kepada Edi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tingkat DPR/DPRD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Proses sidang dibagi menjadi tiga panel.
Panel II mengurus sengketa pemilu di wilayah Sumatera Selatan yang diajukan PDIP sebagai pemohon. Sidang dipimpin oleh Aswanto sebagai hakim ketua, beranggotakan Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Kapan Hari Konstitusi Republik Indonesia dirayakan? Setiap 18 Agustus masyarakat Indonesia memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Selama sidang berlangsung, Edi Gunawan, sebagai saksi dihadirkan dari pemohon mengatakan ada indikasi penambahan suara terhadap caleg dari partai lain. Dalam sengketa ini, Partai Golkar menjadi pihak terkait.
"Jadi waktu pleno di Musi Banyuasin, banyak indikasi penambahan suara," ujar Edi, Jakarta, Selasa (23/7).
Edi mengaku menyaksikan sendiri adanya indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara tersebut. Bahkan, kata dia, KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu melakukan penghitungan suara ulang.
Saat pihak terkait menanyakan ada tidaknya penambahan suara untuk Golkar, Edi mengaku tidak tahu. Meski dalam keterangannya ia mengaku ada indikasi kecurangan penambahan suara oleh caleg dari partai selain PDIP.
"Saya kurang tahu," jawab Edi.
Hakim Aswanto mengingatkan saksi Edi berterus terang dalam memberikan keterangan. Begitu juga Hakim Saldi mengingatkan dua saksi tidak mengarahkan atau membisiki apapun kepada Edi.
"Saya ingatkan ya, yang di sebelah jangan memberikan informasi kepada saksi, anda terangkan apa yang anda ketahui saja ya. Saudara Edi jangan dapatkan informasi dari kiri kanan anda," ujar Isra mengingatkan.
Baca juga:
MK: Putusan yang Tidak Dibacakan Hari Ini Tidak Dilanjut ke Pembuktian
Bukan Soal Editan Foto Cantik, Ini Alasan MK Lanjutkan Gugatan Caleg DPD NTB
KPU Siapkan Saksi Hadapi PHPU Legislatif di Mahkamah Konstitusi
Evi Apita Maya Harap Hakim MK Adil Putuskan Gugatan 'Foto Cantik'
Sidang Sengketa Pileg di MK: 58 Perkara Gugur, 122 Dilanjutkan
MK Loloskan Gugatan Foto 'Terlalu Cantik' Caleg DPD NTB Evi Apita Maya
Panel Kedua, MK Gugurkan 23 Permohonan PHPU Pemilihan Legislatif