Saksi Mengaku Diancam Eks Penyidik KPK Robin Jadi Tersangka Jika Tak Beri Uang
Hal itu diungkapkan Usman Effendi saat bersaksi dalam sidang suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan advokat Maskur Husain. Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di lembaga antirasuah.
Mantan terpidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, Usman Effendi mengaku pernah diancam mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjadi tersangka apabila tak memberi uang.
Hal itu diungkapkan Usman Effendi saat bersaksi dalam sidang suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan advokat Maskur Husain. Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di lembaga antirasuah.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Bapak mulai Senin akan ditersangkakan karena Senin kasus bapak mau direkon, lebih baik bapak kasih uang," kata Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10).
Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya. Dia telah selesai menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Sukamiskin usai terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat.
Usman diduga terlibat dalam penerimaan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang ditangani KPK.
Usman dan Robin lalu bertemu di Puncak Pass. Dalam pertemuan itu Robin meminta imbalan Rp1 miliar agar Usman tidak jadi tersangka.
"Saya saat itu tidak menjawab dan saya tidak setuju juga tapi karena waktu itu karena saya ketakutan karena dia (Robin) mengatakan 'Saya bersama tim di KPK ngomong ke bapak untuk ditersangkakan'," tambah Usman.
Pertemuan itu berlangsung pada Sabtu malam. Selanjutnya Robin kembali menelepon pada Minggu pagi.
"Paginya Pak Robin telepon lagi katanya baik dikirim berapa saja yang penting buat teman-teman tim masuklah uangnya, itu hari Minggu. Hari Senin saya belum mau transfer karena saya mau konfirmasi ke teman saya kayaknya ini KPK gadungan, lalu kata teman saya Pak Iwan yang di Sukamiskin itu bener orang KPK," ungkap Usman.
Pada Senin pagi, Usman kembali mendapat telepon dari Robin.
"Pukul 10.00 WIB, pada Senin, Pak Robin telepon lagi, 'Segeralah kirim kalau tidak mau jadi tersangka. Saya ketakutan walau saya tidak yakin bisa jadi tersangka dari mana? Tidak ada perkara apa-apa tapi kan kadang-kadang bisa terjadi dalam kehidupan seperti itu saya ketakutan, jadi saya kirimlah uang," tambah Usman.
Usman mengirim uang secara bertahap mulai 6 Oktober 2020 hingga 19 April 2021 senilai total Rp525 juta.
Selain mengirim uang ke rekening yang sudah ditunjuk Robin, Usman juga bersedia mengeluarkan uang Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Pak Robin bilang minta Rp3 miliar karena ada kesulitan, saya tidak tahu kesulitannya apa. Katanya nanti dibayar Rp 5 miliar, pertanggungajwabannya seperti apa saya tanya katanya nanti dibikinkan saja kuitansi Rp5 miliar," ungkap Usman.
Dalam sidang, Robin berupaya untuk minta maaf kepada Usman.
"Saya meminta maaf ke Pak Usman," kata Robin.
"Gara-gara ini istri saya meninggal," kata Usman sambil terisak. Dikutip Antara.
Baca juga:
Cerita Rita Widyasari saat Didatangi Eks Penyidik KPK Robin ke Lapas: Malaikat Datang
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Beri Rp60,5 Juta Kepada Eks Penyidik KPK
Eks Penyidik KPK Robin Patok Harga Rp10 M Urus PK Mantan Bupati Kukar
Eks Bupati Kukar Mengaku Dikenalkan Azis Syamsuddin dengan Robin Pattuju di Lapas
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi Sidang Eks Penyidik KPK Robin
Sidang Kasus Eks Penyidik Robin, KPK akan Hadirkan 6 Orang Saksi