Saksi: Perban Novanto hanya tempelan, dada mulus enggak ada luka
"Saya lihat pagi sekitar jam setengah 11, ada perban menyingkap jadi lukanya kelihatan. Perbannya juga bukan perban betulan tapi yaa sekedar ditempel saja," ujar Toyyibi, Senin (9/4).
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Mohammad Toyyibi mengatakan perban yang terpasang pada dahi Setya Novanto hanya sekedar tempelan. Bahkan, menurutnya luka yang ada pada Novanto tidak perlu dipasang perban.
Dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Toyyibi yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo melakukan pemeriksaan terhadap Novanto. Sebelumnya, melalui supervisor, Bimanesh, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, meminta Toyyibi memeriksa mantan Ketua DPR itu.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
"Saya lihat pagi sekitar jam setengah 11, ada perban menyingkap jadi lukanya kelihatan. Perbannya juga bukan perban betulan tapi yaa sekedar ditempel saja," ujar Toyyibi, Senin (9/4).
Enggan mengomentari lebih lanjut atas luka yang tertutup perban, Toyyibi meminta izin terhadap Novanto membuka bajunya untuk memeriksa jantungnya. Dari situ, imbuhnya, terlihat tidak ada luka lebam ataupun lecet pada area dada Novanto.
Novanto kemudian menyilakan Toyyibi memeriksa denyut jantungnya menggunakan EKG. Hasilnya, tidak ada masalah ada jantung terdakwa korupsi e-KTP itu.
"Saat saya buka, dadanya mulus enggak ada luka. Jantungnya juga enggak masalah," tukasnya.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.
Malam harinya, usai KPK menerbitkan DPO, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Dokter ahli nyatakan jantung Novanto tidak bermasalah usai kecelakaan
Soal permintaan Fredrich, KPK sebut 'Tak ada pindah rutan demi kenyamanan'
Alasan obat disita KPK, Fredrich Yunadi minta pindah rutan
Fredrich sebut yang bawa Setnov ke RS adalah ajudan dan politisi Golkar
Ditegur jaksa, Fredrich sewot 'pendidikan saya lebih tinggi dari kamu'