Saksi Sebut Ada Jatah Rp 3 Miliar dari KONI untuk Asisten Pribadi Menpora
Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni Purnawati menyebut ada Rp 3 miliar diserahkan untuk Miftahul Ulum yang tak lain asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi.
Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni Purnawati menyebut ada Rp 3 miliar diserahkan untuk Miftahul Ulum yang tak lain asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi. Pengakuan itu muncul dalam persidangan kasus suap KONI pada pejabat Kemenpora yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4).
Kronologinya, pada 8 Juni 2018, bendahara Umum KONI Johny E Awuy pesan dana Rp 10 miliar ke rekening KONI di BNI. Sesuai perintah Johny, ada 3 tahap penggunaan.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno ini? Penggalian pada situs tersebut telah menemukan contoh pertama sebuah kucing peliharaan yang ditemukan pada Jalur Sutra Utara dan simpanan telur ayam bertuliskan huruf Arab di bejana keramik pada abad ke-10 Masehi.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dimaksud dengan "pikiran kotor" dalam konteks ini? Pikiran kotor merupakan salah satu bentuk gangguan yang dapat dialami oleh siapa saja. Ini bisa berupa berbagai hal, seperti pikiran tidak senonoh, cabul, hingga pikiran untuk melakukan perbuatan buruk seperti mencuri, membunuh, dan lain sebagainya.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
"Pertama, Rp 3 miliar untuk membeli dolar Singapura dan dolar AS, Rp 3 miliar untuk diberikan kepada Pak Ulum dan Rp 3 miliar untuk Pak Hamidy, sisanya ke Pak Johny," kata Eni dilansir Antara.
Eni bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp 900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Uang Rp 10 miliar tersebut berasal dari hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 sebesar Rp 30 miliar.
"Dari Rp 30 miliar tidak seluruhnya untuk Asian Games atau Para Games, tapi untuk 'try out' panitia yang ada di KONI," ungkap Eni.
Uang Rp 10 miliar tersebut tercatat sebagai dana operasional Sekjen KONI. "Kalau Rp 3 miliar untuk Pak Hamidy diambil Atam, pengemudi Pak Hamidy tapi saya tidak tahu untuk apa," tambah Eni.
Sementara untuk Ulum, Eni mengaku memberikannya kepada utusan Ulum bernama Joni. "Rp3 miliar ke Pak Ulum melalui Pak Joni. Saya dipanggil ke ruangan, lalu disampaikan 'Bu Eni ini utusan Pak Ulum', orangnya tinggi hitam. Saya taruh uang Rp 3 miliar di dalam tas," ungkap Eni.
Selain itu, Eni mengatakan ada kartu ATM dan buku tabungan milik Joni yang dibawa Ulum.
"Saya dititipi buku tabungan BNI atas nama pak Joni. Ada tulisan Ulum ditulis pensil di buku itu, maksudnya untuk mengingat bahwa (uang dalam tabungan) itu untuk Pak Ulum," tambah Eni.
Eni pun pernah menyetor uang dari kas milik KONI beberapa kali ke rekening tersebut.
"Saya pernah menugaskan orang menyetor ke rekening itu sesuai perintah Pak Joni, ada Rp 30 juta, Rp 50 juta. Totalnya saya tidak hafal, ada 2-3 kali," ungkap Eni.
Namun atas kesaksian Eni tersebut, Ulum membantah pernah menerima Rp3 miliar.
"Tidak pernah menerima, tidak pernah mengutus seseorang, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum.
Dia pun mengaku tidak pernah menitipkan kartu ATM ke seseorang bernama Joni.
"Tidak pernah," kata Ulum.
Dalam persidangan sebelumnya, Ulum disebut telah mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta dari rekening Ending. Menurut Kepala cabang Pembantu BCA cabang Jelambar, Anastasia Palupi Rahayu, uang itu ditransfer secara terpisah, Rp 30 juta dan Rp 20 juta.
Baca juga:
Nama Menpora Imam Nahrawi Muncul di Sidang Kasus Hibah KONI, KPK Masih Cari Bukti
Asisten Pribadi Menpora Bersaksi di Sidang Kasus Suap Dana Hibah KONI
Kepala Deputi IV Dicokok KPK, Sesmenpora dan Kabiro Hukum Kumpulkan Staf
Pejabat Deputi IV Kemenpora Akui Pernah Dengar Tradisi Cash Back di Kemenpora
Agar Dana Hibah Cepat Cair, Bekas Pejabat Kemenpora Arahkan KONI Lobi Sespri Menpora
KPK akan Hadirkan Menpora Imam Nahrawi Dalam Sidang Kasus Dana Hibah KONI