Saksi Sebut Orang Dekat Azis Kembali Minta Rp200 Juta Buat Urus DAK Tahun Selanjutnya
Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, mengaku dimintai Rp200 juta untuk pengurusan proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah untuk tahun selanjutnya. Permintaan datang dari Edy Sujarwo alias Jarwo yang mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Hal itu dikatakan Taufik, saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap penanganan kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
"Ada sedikit, setelah itu Jarwo, menghubungi lagi siap untuk membantu DAK selanjutnya (tahun berikutnya), untuk mengajukan proposal lagi yang mulia," kata Taufik saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/12).
Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim lantas menanyakan perihal uang Rp200 juta, karena diketahui jika Taufik dalam proses pengurusan DAK Tahun 2017 juga turut menyetor Rp200 juta kepada Edy.
"Kan sudah, ngasih tadi (DAK 2017)," tanya Hakim.
"Untuk DAK tahun berikutnya," kata Taufik.
Taufik menjelaskan uang pengurusan DAK Rp200 juta untuk tahun selanjutnya diserahkan setelah dana sebesar DAK Tahun 2017 sebesar Rp25 miliar diterima dan masuk ke APBD Lampung Tengah untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.
"Itu setelah DAK nya keluar, dia minta proposal 200 juta. Dikasih, lewat saudara Indra herlangga. Setelah itu ada permintaan juga untuk dibantu operasionalnya," ungkap Taufik.
Sekadar informasi, dalam pengajuan DAK Lampung Tengah Tahun 2017, Taufik menjelaskan bahwa ada permintaan dana sebesar Rp200 juta untuk biaya pengurusan proposal.
Di mana setelah bertemu dengan Aliza Gunado dan Edy Sujarwo, dana yang semula dalam proposal sebesar Rp290 miliar, turun menjadi Rp120 miliar. Hingga saat dicairkan yang disetujui dalam DAK Lampung Tengah hanyalah Rp25 miliar.
Setelah uang tersebut diterima, Aliza dan Jarwo diketahui turut meminta komitmen fee sebesar delapan persen senilai Rp2,1 miliar dari total keseluruhan dana DAK sejumlah Rp25 miliar. Yang diserahkan Taufik kepada Vio yang diketahuinya sebagai adiknya Azis Syamsuddin.
"Apakah dia menyampaikan bahwa uang tersebut akan disampaikan ke terdakwa?" timpal Hakim.
"Iya yang Mulia, waktu itu mereka mengajak saya ke kafe yang mereka bilang itu kafe punya adiknya Pak Azis di Jakarta," kata Taufik.
"Kafe apa namanya?" tanya hakim kembali.
"Kafe Vio's dibawa oleh Jarwo, dikenalkan ke pemilik kafenya Vio namanya. Nah itu kata Jarwo ini adiknya Pak Azis. Jadi nanti mereka akan menyerahkan uangnya ke Vio. Jadi uang proposal yang Rp200 juta (pengurusan proposal) yang pertama ke Jarwo itu, sama Jarwo diserahkan ke Vio," bebernya.
Adapun uang tersebut menjadi alasan Azis memberikan suap kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin saat namanya disebut dalam kasus penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
(mdk/lia)