Saksi Sebut Robin Serahkan Uang dari Aziz Syamsuddin ke Pengacara di PN Jakpus
Agus mengatakan uang yang diserahkan pada 5 Agustus 2020, kepada Maskur atau disebutnya 'Om Ale'. Didapat setelah dirinya mengantar Robin ke Rumah Dinas Azis Syamsuddin di kawasan jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Mantan Anggota Polri Agus Susanto menyebut jika Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri Stepanus Robin Pattuju memilih lokasi tranksasi pertama uang kepada pengacara Maskur Husain di basement Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Agus mengatakan uang yang diserahkan pada 5 Agustus 2020, kepada Maskur atau disebutnya 'Om Ale'. Didapat setelah dirinya mengantar Robin ke Rumah Dinas Azis Syamsuddin di kawasan jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Apa alasan utama Syifa Hadju dan Rizky Nazar putus? Syifa mengumumkan bahwa dirinya dan Rizky Nazar telah resmi berpisah beberapa minggu lalu dan ingin membersihkan kabar miring yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa putusnya tidak disebabkan oleh orang ketiga, melainkan karena perbedaan yang tidak dapat diperbaiki.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Apa yang sering dibuat bersama oleh Syifa Hadju dan Rizkina Nazar? Ternyata, Syifa Hadju dan Rizkina Nazar sering membuat konten TikTok bersama saat menghabiskan waktu bersama.
-
Bagaimana Putri Isnari dan Abdul Azis menunjukkan kemesraan mereka? Sepertinya tak bisa dipisahkan, mereka selalu bersama dan menunjukkan kemesraan mereka. Seperti perangko yang selalu menempel satu sama lain!
"Kita langsung ke PN Pusat, memberikan ke Om Ale tadi, di parkiran di basement," kata Agus saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/12).
Agus yang dihadirkan sebagai saksi untuk perkara Azis dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Dimana dirinua Mendapat penjelasan dari Robin, bahwa uang yang didapat itu adalah hasil kerjanya.
"Ini yang didapat dari rumah tadi (rumah Azis). Pernyataan Robin. 'Ini hasil kerja'," sebut Agus.
Selama perjalanan menuju PN Jakarta Pusat, Agus melihat Robin yang kala itu duduk di kursi depan mobil, nampak memisahkan uang menjadi tiga bagian sebelum diserahkan kepada Maskur.
Setelah sebagian uang itu diserahkan kepada Maskue, lantas Robin kembali memerintahkan Agus untuk kembali mengantarnya ke money changer di kawasan Mangga Besar.
"Yang saya lihat, yang sudah dibagi (jadi tiga bagian), sudah ada di tangan pak Robin. Langsung ke money changer," tuturnya.
Selama perjalanan, Agus mendengar percakapan antara Robin yang menelepon Maskur untuk memastikan agar sebuah nama orang tidak disebut dalam persidangan.
"Cuma ada komunikasi (via telepon) pak Robin dengan saya gak kenal, aman untuk persidangan. Kalimatnya. Pokoknya, aman bang untuk nama abang tidak akan disebut di persidangan," sebut Agus.
Terkait hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) kembali menanyakan Agus terkait komunikasi yang dibahas antara Robin dengan Maskur prihal pernyataan "Nama yang tidak akan disebut dalam persidangan" dengan hubunganya uang yang diambil dari rumah Azis.
"Kalimat apa yang didengar?" tanya jaksa.
"Kalau secara detail enggak. Dari awal Maskur dan Robin perihal masalah jangan sampai tersebut namanya Pak Azis tadi (dalam persidangan)" kata Agus.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Menurut JPU, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur untuk memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Saksi Sebut Aziz Syamsuddin Beri Uang ke Stepanus Robin Agar 'Aman' di KPK
Di Depan Hakim, Azis Syamsuddin Kukuh Tak Pernah Bertemu Sopir Stepanus Robin
Saksi Sebut Robin Ambil Uang di Rumah Aziz Syamsuddin Buat Amankan Persidangan
Robin Pattuju Ungkap Alasan Ajukan Justice Collaborator Dalam Perkara Suap di KPK
Jaksa Jelaskan Hilangnya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dalam Tuntutan