Saksi Sebut Uu Pakai Dana Hibah Tasikmalaya Untuk Kegiatan MTQ dan Pembagian Kurban
Dana inilah yang diduga membuat para pejabat memotong anggaran dana hibah hingga 90 persen.
Mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum disebut mendesak pejabat Pemkab Tasikmalaya untuk mencari dana talang Rp 3 miliar demi melancarkan dua program miliknya yang tak masuk dalam anggaran.
Dana inilah yang diduga membuat para pejabat memotong anggaran dana hibah hingga 90 persen.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Hal itu disampaikan mantan Asisten Daerah Pemkab Tasikmalaya, Budi Utarma, saat menjadi saksi kasus pemotongan dana hibah Pemkab Tasikmalaya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/2).
Dua program milik Uu semasa menjabat Bupati Tasikmalaya itu adalah kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban. Uu meminta penganggaran saat APBD 2017 perubahan.
"Awalnya Pak Uu secara lisan meminta dianggarkan untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pengadaan hewan kurban. Tapi saat itu tidak ada anggarannya," ujar Budi.
Menurut Budi, karena tak ada anggaran, dia menyarankan agar kegiatan itu tidak diaksanakan. Sebab, upaya menggeser APBD pun tidak bisa dilakukan. Namun, saat itu Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir yang merupakan terdakwa dalam kasus ini memanggil semua kepala dinas untuk membahas hal itu pada pertengahan 2017.
Dalam pertemuan itu pun Budi mengaku tetap menyarankan agar kegiatan pesanan Uu tidak dilakukan. Hanya saja, hasil pertemuan menetapkan sebaliknya.
"Pertemuan itu kesimpulannya bahwa kegiatan MQK dan pengadaan hewan tetap dilaksanakan karena Uu mendesak Pak Sekda untuk membiayai kegiatan itu," terang Budi.
Peran sekda secara umum dalam kebijakan dana hibah dan bansos memungkinkan untuk diintervensi karena posisi jabatan sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Saat itu, tidak ada yang bisa menolak keinginan Bupati, karena khawatir bisa berpengaruh pada karir, seperti dipindahtugas. Budi tidak mengetahui ternyata anggaran untuk kegiatan Uu didapatkan dengan cara memotong dana hibah.
"Kalau perintah bupati tidak dilaksanakan, mungkin ketakutan seperti takut dipindahkan atau lainnya. Apalagi mereka yang masih muda," ujar Budi.
Soal permintaan pengadaan hewan kurban oleh Uu sendiri tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Jaksa menyebut, sekira Agustus 2017, dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdul Kodir memerintahkan terdakwa Alam Rahadian mencairkan kembali proposal yang sudah teralokasi.
Minta Uu Hadir di Persidangan
Pengacara Abdul Kodir, Bambang Lesmana meminta majelis hakim memanggil Uu Ruzhanul Ulum hadir dalam sidang perkara pemotongan dana hibah. Desakan pemanggilan itu lantaran nama Uu diduga berkaitan dengan kasus ini.
"Kami mengajukan permohonan ke majelus supaya perkara terang benderang," ucap Bambang Lesmana usai sidang.
Dia mengatakan, dalam kesaksian Budi Utarma terungkap ada permintaan secara lisan dari Uu kepada kliennya untuk melaksanakan dua kegiatan yang tidak ada anggarannya, hingga mencari dana talang.
"Keterangan dari Pak Budi, bahwa ada kegiatan yang tidak ada anggaran. Diperintahkan kepada Sekda agar kegiatan ini terlaksana, didesak-desak terus," kata Abdul.
"Akhirnya karena bawahan, semua pejabat Pemkab Tasik melaksanakan mencari dana talang. Akhirnya dapat ya diduga dari hasil itu (dana pemotongan hibah)," katanya.
Seperti diketahui, Polda Jabar membongkar praktik korupsi program dana hibah tahun anggaran 2017 di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.
Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil di antaranya Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa modus yang dilakukan adalah menganggarkan hibah untuk 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Namun, besaran bantuan dilakukan pemotongan.
Tersangka Abdul Kodir dan Maman Jamaludin, meminta Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda, dan Eka Ariyansyah mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah.
Instruksi itu ditindaklanjuti oleh Alam dan Eka dengan meminta bantuan kepala Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima hibah termasuk Mulyana dan Setiawan sekaligus membuatkan proposal serta memotong dana hibah yang cair.
Meski tidak merinci, bantuan yang diberikan nominalnya dengan nilai yang beragam. Dari dana hibah yang dianggarkan tidak diberikan semuanya, hanya 10 persen dari nilai pengajuan.
"Sisa dari anggaran dana hibah bansos yang dipotong dibagikan kepada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Para penerima sisa dana hibah bansos, rata-rata menerima 100 sampai 600 juta lebih," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, (16/11/2018).
Sekda Tasikmalaya memperoleh bagian paling besar. Total uang korupsi yang diterima sebesar Rp 1,4 miliar.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai Rp 1,951 miliar dan beberapa dokumen.
Polisi pun menerapkan pasal 2, pasal 3, pasal 12, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 dan 56 KHUPidana dan pasal 64 ayat 1 KHUPidana.
"Total kerugian Rp 3,9 miliar," terang Agung.
Baca juga:
Penerima Dana Hibah Tasikmalaya Sempat Tak Mau Dipotong 90 persen
Disebut dalam Dakwaan Kasus Dana Hibah, Peran Wagub Jabar Uu Akan Didalami
Kasus Dana Hibah, Bupati Tasikmalaya Tolak Komentar
Pemkab Tasikmalaya Andalkan Dana Hibah Meski Rawan Jadi Bancakan
Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Uu Disebut Minta Sekda Cari Yayasan Penerima
'Disunat' Hingga 90 Persen, Ini Peran Tersangka Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Dana Hibah Tasikmalaya 'Disunat', Penerima Hanya Bisa Pakai Renovasi Keramik Sekolah