Salah satu penyekap 2 WNI merupakan DPO Polri kasus pembunuhan
"Kan sudah ada perjanjian ekstradisi dengan PNG. Sehingga kalau kita minta harapan kita, ya dikasih," ujar kapolri.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan jika salah satu pelaku penyanderaan 2 WNI di Papua Nugini merupakan DPO Polri sejak tahun 2006. Kala itu, pelaku terlibat kasus pembunuhan.
"Ada yang DPO Polri tahun 2006. Kasus pembunuhan," ujar Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Kapolri juga akan meminta ekstradisi kepada Papua Nugini untuk menyerahkan pelaku penculikan dua WNI yang disandera di PNG untuk diproses secara hukum. Untuk meminta ekstradisi, tentunya melalui proses yang panjang karena kedua negara memiliki aturan masing-masing.
"Kan sudah ada perjanjian ekstradisi dengan PNG. Sehingga kalau kita minta harapan kita, ya dikasih. Tetapi kan melalui proses persidangan. Kan tidak langsung, karena kan di sana ada proses (hukum) nya, agak lama waktunya," ungkapnya.
Diketahui, 2 WNI bernama Sudirman dan Badar disandera kelompok bersenjata di wilayah PNG sejak 9 September lalu. Untuk membebaskan kedua tawanan tersebut, Jan Jingga dan Jhon Ballafe bersama tentara PNG berupaya menyelamatkan Sudirman dan Badar. Kedua tawanan ini dibebaskan pada (17/9) dengan kondisi yang aman dan selamat.
Pembebasan terhadap 2 WNI terjadi setelah adanya pembicaraan melalui telpon antara Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neill pada Kamis (17/9) sore.