Saldi Isra Keras! Kritik Putusan MK "Aneh, Luar Biasa!"
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun.
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meluapkan rasa jengkelnya lewat penyampaian perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Putusan terhadap Saldi Isra itu dibacakan MKMK dalam sidang digelar di gedung MK, Selasa (7/11).
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Saldi Isra merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang disetting opinion terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres
MKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun
Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissentting opinion dengan pertimbangan hukum.
Sebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Pemeriksaan tertutup MKMK terhadap Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berlangsung selama kurang lebih satu jam.
MKMK sebelumnya memutuskan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun
Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.