Saling Bantah Edy Rahmat dan Auditor BPK Soal Permintaan Uang Rp3,8 Miliar
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel bernama Gilang Gumilar.
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel bernama Gilang Gumilar.
Dalam persidangan, terjadi saling bantah antara Gilang Gumilang dengan Edy Rahmat terkait uang diduga suap sebesar Rp3,2 miliar dari para kontraktor. Dari total Rp3,2 miliar tersebut, Edy Rahmat mendapatkan Rp320 juta, sementara Gilang mendapatkan Rp2,8 miliar.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Gilang Gumilang membantah telah menerima atau dititipi uang dari Edy Rahmat sebesar Rp2,8 miliar. Meski demikian, Gilang mengakui pernah bertemu dengan Edy Rahmat di Kafe Teras Kita yang letaknya tidak jauh dari kantor BPK RI perwakilan Sulsel.
"Saya kenal dan pernah ketemu satu kali dengan pak Edy Rahmat di (kafe) Teras Kita. Soal uang saya tidak pernah menerima atau dititipi dari Pak Edy (Rahmat)," kata Gilang saat sidang di Ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (13/10).
Gilang mengaku saat itu dirinya hanya bertemu dengan Edy Rahmat sekitar 10-15 menit. Ia mengaku pada saat itu Edy Rahmat bertanya terkait jika ada temuan BPK.
"Pada pertemuan itu, saya hanya sempat ditanya Edy kalau ada temuan BPK bagaimana? Ya, saya jawab kembalikan ke kas daerah," ucap Gilang.
Dia menegaskan tidak ada pembahasan terkait komitmen fee 1 persen dari nilai proyek bermasalah yang menjadi temuan BPK. "Tidak ada pak," tegasnya.
Kesaksian Gilang Gumilang langsung dibantah Edy Rahmat yang mengikuti sidang secara virtual. Bahkan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel menilai Gilang Gumilang berbohong saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"Bapak Gilang saat persidangan kan sudah disumpah. Bapak ingatkan saat itu saya serahkan uang itu di Asrama pegawai (BPK RI perwakilan Sulsel)," ujar Edy Rahmat.
Edy Rahmat mengklaim saat itu ditelepon oleh Gilang yang meminta partisipasi para kontraktor ditemukan masalah dalam pengerjaan proyeknya dan menjadi temuan BPK RI.
"Jadi dia menyampaikan, kalau bisa, siapa tahu ada kontraktor yang bisa berpartisipasi 1 persen. Dan itu 1 persen pembayaran, artinya kalau ada temuan," beber Edy.
Dari pesan dari Gilang tersebut, Edy mengaku mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor mencapai Rp3,2 miliar. Saat itu, dirinya menyerahkan RP3,2 miliar, tetapi Gilang hanya mengambil Rp2,8 miliar.
"Uang Rp2,8 miliar saya antarkan masuk ke asrama pegawai yang menjadi rumah Pak Gilang. Sementara uang sekitar Rp300 juta saya bawa pulang ke rumah dinas," ucapnya.
JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan pihaknya menghadirkan Gilang Gumilar sebagai saksi karena dalam keterangan terdakwa Edy Rahmat dalam sidang sebelumnya pernah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar. Dari jumlah tersebut, dirinya mendapatkan uang Rp320 juta dan sisanya sekitar Rp2,8 miliar diterima oleh Gilang Gumilar.
"Dalam persidangan tadi mereka berdua saling bantah membantah, tapi itu hal biasa. Bantahan tersebut akan kami analisa dalam tim bagaimana ke depan untuk saudara Gilang Gemilar," ujarnya.
Asri menegaskan dalam dakwaan menyebutkan bahwa Edy Rahmat mengumpulkan uang sekitar Rp3,2 miliar dari sejumlah kontraktor seperti Petrus Yalim, Jhon Theodore, Tiong, dan Karang Kodeng untuk diserahkan kepada seorang auditor BPK RI Perwakilan Sulsel. Uang tersebut diminta Edy Rahmat kepada kontraktor sebagai dalih jika ada temuan audit BPK RI dalam pengerjaan proyek.
"Dari total Rp3,2 miliar itu, fakta persidangan mengalir atau diberikan kepada saudara Gilang Gumilar sebagai auditor di BPK RI, walaupun pada saat diperiksa dia mengaku sebagai Humas BPK RI perwakilan Sulsel. Dari Rp3,2 miliar tersebut, Edy Rahmat menerima 10 persen atau sebesar Rp 320 juta," ungkapnya.
Baca juga:
Ajudan Ungkap Titipan Kontraktor Disimpan di Ruang Kerja Nurdin Abdullah
Eks Anak Buah Nurdin Abdullah Ungkap Uang Rp1 Miliar dari Kontraktor Bersandi Tiket
Sidang Nurdin Abdullah, JPU Telusuri Sumbangan Kontraktor untuk Proyek Masjid Pucak
Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Ungkap Dana Bantuan Masuk Rekening Yayasan Masjid Pucak
Adik Ipar Sebut Nurdin Abdullah Beli Tanah di Pucak Maros Pakai Uang Pribadi