Sambangi Bareskrim, Korban Robot Trading Fin888 Minta Polri Tangkap Pelaku Utama
Oktavianus menyampaikan dalam proses penyidikan kasus itu, pihaknya kerap mendapat kendala. Salah satunya, adanya perbedaan sikap penyidik saat menangani kasus tersebut.
Sejumlah korban kasus penipuan robot trading Fin888 mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya ini untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut yakni Tjahjadi Rahardja.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas nama Peterfi Sufandri (PS) dan Carry Chandra (CC). Kasus dengan korban ratusan orang dengan kerugian mencapai ratusan miliar ini dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri.
-
Apa saja gaya trading yang bisa ditiru oleh trader? Berikut macam-macam gaya trading yang mungkin bisa ditiru.
-
Kenapa harga saham bisa naik turun? Salah satu yang sering jadi dilema adalah harga saham yang begitu cepat naik turun bagaikan roller coaster. Jadi, sebenarnya apa sih penyebab harga saham bisa naik turun?
-
Bagaimana cara scalping dalam trading? Scalping menggunakan berbagai strategi jangka pendek untuk menghasilkan profit dari pergerakan harga yang kecil.
-
Bagaimana Indah Permatasari berbelanja di pasar? Indah bangun pagi untuk pergi berbelanja di pasar tradisional yang ditujunya.
-
Apa penyebab naik turunnya harga saham? Prinsip Ekonomi Dasar: Hubungan antara Penawaran dan Permintaan Saat banyak orang mencari suatu barang, stoknya akan terbatas sehingga harganya cenderung akan naik.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
"Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan," kata Kuasa Hukum korban, Oktavianus Setiawan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
Oktavianus menjelaskan, dugaan adanya upaya melindungi dalang atau pelaku utama dari kasus penipuan robot trading Fin888 ini berdasarkan sejumlah alasan.
Sebab, menurutnya ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja dalam keterangan di affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-appostile atau disahkan Kemenkumham RI.
Dalam dokumen affidavit itu disebutkan ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business, atau penanggungjawab Fin888 untuk wilayah Indonesia. Bahkan, dugaan keterlibatan Tjahjadi Raharja diperkuat dengan keterangan saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dihadirkan penyidik Bareskrim, yakni Yenti Garnasih.
"Karena di sini kami menduga ada satu pelaku yang memang sudah terekspose di dalam dokumen-dokumen, bahkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bareskrim, itu Ibu Yenti Garnasih, sudah dimintakan keterangan sebagai saksi ahli," jelasnya.
Lebih lanjut, Oktavianus menyampaikan dalam proses penyidikan kasus itu, pihaknya kerap mendapat kendala. Salah satunya, adanya perbedaan sikap penyidik saat menangani kasus tersebut.
Ia menyebut, saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan, pihaknya telah menyerahkan dokumen affidavit yang menyebutkan keterlibatan nama Tjahjadi Raharja dalam kasus tersebut.
"Lalu Tanggapan dari penyidik adalah ‘nah ini dagingnya gemuk’. Bagaimana mungkin seorang penyidik menyatakan wah ini dagingnya gemuk. Kami tidak tahu nih maksudnya apa daging gemuk ini. Nah kami berharapnya dengan adanya kata-kata itu kami menduga awalnya ini adalah keberpihakan kepada korban," ungkapnya.
"Di sini lah adanya perbedaan sikap penyidik pada saat awal hingga akhirnya terjadi perbedaan. Ini kami menduga nih bahwa ada telah terjadi sesuatu. Dan dalam prosesnya kami menduga ini ada upaya untuk melindungi sosok besar ini yang merupakan pengusaha besar ini, Tjahjadi Raharja," sambungnya.
Secara terpisah, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu berkas perkara kasus tersebut yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"(Tersangka) sudah ditahan dan berkas perkara di Kejaksaan Agung , menunggu P21," ujar Whisnu.
Polisi Tangkap Dua Affiliator FIN888
Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil menangkap dua afiliator robot trading FIN888 di tempat terpisah.
Mereka adalah Peterfi Sufandri dan Carry Chandra, di mana, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjanjikan keuntungan 8 sampai 10 persen per bulan kepada korbannya.
"Dengan ditangkapnya kedua afiliator itu, harusnya menjadi kabar baik bagi para korban dan menandakan adanya kemajuan dalam proses penyelidikan. Pasalnya, perkara robot trading FIN888 yang ini sudah dilaporkan setahun lalu, tapi kasusnya seakan jalan di tempat," kata kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan dalam keterangannya, Minggu (2/3/2023).
Lebih jauh, Oktavianus mengaku, kurang puas dengan penangkapan dua pelaku tersebut. Sebab, kata dia, pelaku utama TR yang merupakan Wakil Direktur PT Ja, Tbk belum juga ditangkap.
"Pasalnya, berdasarkan affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah disahkan Kemenkumham RI, secara jelas menyebutkan keterlibatannya di investasi bodong FIN888," ucap Oktavianus.
Uang Tak Pernah Ditradingkan
Menurut Oktavianus, dalam dokumen affidavit itu disebutkan, saksi terlapor mengakui bahwa ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja.
Affidavit pada 16 Juni 2022 menyebutkan, uang para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia.
"Uang tersebut di atas awalnya dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja, namun dalam perkembangannya di BAI dan BAP Tjahjadi Rahardja, yang disampaikan oleh Kanit yang menangani perkara sudah mengakui uang dan aset-aset yang semula dalam penguasaannya. Di mana secara sepihak mengalihkan kepada orang yang berinisial MN atau Marno, meskipun pemerintah sudah menyatakan kegiatan FIN888 ilegal," terang dia.
Harusnya, lanjut Oktavianus, pengakuan itu sudah cukup untuk meringkus Tjahjadi Rahardja. Yang mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penelusuran oleh penyidik yang disampaikan langsung kepada pelapor, MN ini ternyata hanyalah lulusan sekolah dasar dan rumahnya sesuai KTP sudah digusur, serta ketika ditelusuri rumah orang tua MN bisa dikategorikan tidak layak huni.
"Dalam Legal Opinion (LO) pakar hukum Tindak Pidang Pencucian Uang (PTTU) Dr. Yenti Ganarsih, SH, MH yang disampaikan ke kami, menerangkan perbuatan Tjahjadi Rahardja dapat dikenakan Pasal TPPU. Tak hanya Tjahjadi, Benny Djuharto, Eddy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, serta Notaris Siti Djubaebah yang membuat pendirian 6 Perusahaan penampung uang korban (Exchanger) ini harus ditahan juga," papar dia.
Untuk itu, Oktavianus minta polisi, dalam hal ini tim penyidik yang menangani kasus FIN888 harus bersikap profesional dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebab ada kesan penyidik bergerak lamban karena ada orang besar dalam dan di belakang kasus ini.
Oktavianus mengungkapkan, kasus FIN888 ini merupakan kasus robot trading pertama yang dilaporkan ke polisi pada setahun lalu. Tapi kenyataannya kini masih dalam tahap penyelidikan.
(mdk/eko)