Sambangi istana, Wakil Ketua MK bantah bahas gugatan UU Tax Amnesty
UU Tax Amnesty digugat tiga perserikatan buruh, lantaran aturan itu dinilai bentuk kemudahan kepada pengemplang pajak.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyambangi Istana Negara. Dia mengaku melaporkan hasil kongres ke-3 Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution atau Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia yang berlangsung di Convention Center, Nusa Dua, Bali, pada 11-12 Agustus 2016.
"Menyampaikan hasil kongres MK di Bali," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Anwar membantah jika kedatangannya akan membahas tentang gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang masuk ke MK. Gugatan itu dilayangkan tiga perserikatan buruh yakni, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Oh enggak, nanti kan di sidang itu," ujarnya.
Untuk diketahui, tiga buruh tersebut menggugat Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2) UU Pengampunan Pajak. Pengesahan UU itu dianggap menciderai keadilan kaum buruh sebagai pembayar pajak penghasilan atau PPh. Sementara pengemplang pajak dinilai diberi kemudahan perpajakan oleh pemerintah.
Terkait hasil kongres ke-3 Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia di Bali, ada beberapa poin yang disepakati oleh negara anggota AACC. Beberapa poin yang dimaksud termuat dalam Deklarasi Bali yaitu:
1. Menegaskan bahwa lembaga Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang penting untuk melindungi hak-hak konstitusi warga negara dari pelanggaran putusan yang tidak sejalan.
2. Percaya bahwa Mahkamah Konstitusi dan lembaga sejenis lainnya memainkan peran yang penting dalam menjamin secara benar kedaulatan orang-orang dengan memajukan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip konstitusi untuk mempertahankan sistem demokrasi dari pemerintah.
3. Percaya adanya kolaborasi yang konstruktif dari kerja sama regional ini dan karena itu mengundang semua Mahkamah Konstitusi dan sejenis lainnya untuk berdiri bersama bahu-membahu di dalam AACC untuk menegakkan independensi dari Mahkamah Konstitusi dan lembaga sejenis lainnya untuk perlindungan hak asasi manusia, demokrasi dan tatanan hukum.
4. Menegakkan prinsip-prinsip bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu penjaga dari demokrasi konstitusi harus bebas dari intervensi dari cabang negara kekuasaan negara lainnya.
5. Menolak semua upaya-upaya yang tidak konstitusional dan tidak demokrasi untuk menghapuskan tatanan hukum dan demokrasi di negara mana pun.
6. Membuahkan sebuah upaya kolektif atau upaya bersama untuk memperkuat fungsi AACC dengan membentuk sekretariat permanen bersama AACC.
7. Sekretariat yang baru dibentuk akan memperkuat atau mengembangkan proses pencapaian atau tujuan-tujuan ajaib dalam mengedepankan dan melindungi hak asasi manusia, menjamin demokrasi, mengimplementasikan tatanan hukum dan juga independensi dari MK dan lembaga sejenis serta memberikan platform bagi kerja sama dan pertukaran pengalaman dan informasi antara anggota-anggota.
8. Menghargai Mahkamah Konstitusi RI atas penyelenggaraan yang sukses dari Kongres ketiga AACC, board of members meeting memberikan mandat kepada MK RI untuk melanjutkan Presiden AACC untuk satu tahun ke depan.