Sandra Dewi Buka-bukaan soal Transfer Rp10 Miliar ke Rekening Istri Bos Smelter Swasta
Sandra Dewi mengungkapkan awal mula dirinya mentransfer uang Rp10 miliar ke rekening istri bos smelter swasta.
Artis Sandra Dewi mengungkapkan awal mula dirinya mentransfer uang Rp10 miliar ke rekening istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni.
Sandra Dewi mengatakan, pada 5 Desember 2019, sang suami Harvey Moeis yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi timah meminta bantuan untuk meminjamkan uang Rp10 miliar kepada Suparta. Saat itu, Sandra Dewi mengabulkan permintaan Harvey Moeis.
- Sandra Dewi Kembali Bersaksi dalam Sidang Korupsi Timah Suaminya
- Rekening Diblokir, Sandra Dewi yang Dikenal Tajir Melintir Akui Sampai Pinjam Uang
- Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar
- Sandra Dewi Kecipratan Uang 'Panas' TPPU Harvey Moeis: Ditransfer Rp3 M, 88 Tas Mewah dan 141 Perhiasan
“Saya bilang, oke saya akan bantu dengan menggunakan rekening Bank Mega saya yang 100 persen tidak ada aliran dana suami saya dan orang-orang yang ada di sini,” jelas Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/10).
Sandra Dewi menegaskan, uang tersebut merupakan hasil kerja kerasnya. Pada 2021, lanjut Sandra Dewi, sang adik membeli rumah untuk kedua orang tua. Tak mau kalah, Sandra Dewi ikut membeli tanah kavling. Untuk membeli tanah tersebut, Sandra Dewi meminta Harvey Moeis menagih utang Rp10 miliar kepada Suparta.
“Suami saya bilang, iya dia akan mengurus semuanya, Pak Suparta akan bayar ke dia, dan suami saya akan mengurus pengembalian ini kepada manajemen saya untuk pembelian kavling,” kata dia.
Singkat cerita, Suparta mengembalikan utang kepada Sandra Dewi. Nominal yang dikembalikan Suparta rupanya lebih besar dari pinjaman. Sebab, ada bunga yang ditetapkan Sandra Dewi yakni sebesar 18 persen. Artinya, total utang yang dikembalikan Suparta kepada Sandra Dewi sebesar Rp12,5 miliar.
“Berapa bunganya?” tanya jaksa.
“2,5,” jawab Sandra Dewi.
“2,5 m?” tanya jaksa lagi.
“Betul,” ucap Sandra Dewi.
Sebelumnya, Anggraeni mengaku pernah menerima uang Rp10 miliar melalui transfer dari rekening istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi pada Desember 2019. Anggraeni menyebutkan uang masuk itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada Suparta untuk keperluan usaha.
"Tapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra dan masuknya ke rekening saya," kata Anggraeni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/10).
Anggraeni pun mengetahui uang tersebut dikirimkan dari rekening Sandra Dewi berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke rekeningnya. Kendati demikian, Anggraeni mengaku lupa uang masuk itu selanjutnya dibawa ke mana. Namun berdasarkan mutasi rekeningnya, terdapat pengambilan tunai dan pengiriman uang melalui transfer di hari berikutnya setelah adanya uang masuk dari Sandra Dewi.
"Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," ucap Anggraeni.
Anggraeni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, yang antara lain menyeret perpanjangan PT RBT Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Namun, kasus itu juga menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa lainnya.
Fakta mengenai aliran uang dari Sandra Dewi tersebut terungkap saat Anggraeni bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena.
Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan diduga melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Adapun perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.