Sandra Dewi Tertunduk Usai Diperiksa Selama 10 Jam di Kejagung
Ini merupakan pemeriksaan kedua Sandra Dewi oleh penyidik Kejagung
Ini merupakan pemeriksaan kedua Sandra Dewi oleh penyidik Kejagung
Sandra Dewi Tertunduk Usai Diperiksa Selama 10 Jam di Kejagung
Artis Sandra Dewi rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang menyeret suaminya Harvey Moeis.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Sandra keluar dari gedung Kejagung sekira pukul 18.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB, atau selama kurang lebih 11 jam pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Setelah pemeriksaan, tidak ada satu patah kata pun keluar dari istri Harvey Moeis tersebut. Dia hanya memilih diam dan sesekali melempar senyum saat dicecar awak media terkait hasil pemeriksaan dan tanggapan dalam kasus ini.
Setelah sempat dikerumuni awak media, Sandra pun memilih pergi meninggalkan lokasi Kejagung menaiki mobil Toyota Kijang Innova Zenix warna hitam dengan nopol B 2507 PZR.
Diketahui dalam pemeriksaan kedua, artis Sandra Dewi dicecar terkait asal-usul kepemilikan harta dari tersangka Harvey Moeis tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (15/5).
Ketika disinggung soal adanya perjanjian pranikah soal pisah harta, kata Ketut, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan. Sebab, penyidik telah memiliki materi sendiri yang memang diajukan dalam pemeriksaan kali ini.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung berikut namanya;
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
- Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
- Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) 10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
15. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner
18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung