Satgas Covid-19 Ajukan Tujuh Sekolah di Yogyakarta Jadi Tempat Karantina
Pemantauan karantina di gedung sekolah tersebut akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di kelurahan. Sejumlah gedung sekolah yang nantinya digunakan sebagai tempat karantina pun harus memenuhi syarat tertentu seperti luas halaman.
Berbagai upaya untuk pemenuhan fasilitas penanganan terus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta termasuk penggunaan gedung sekolah dan saat ini sudah ada tujuh gedung sekolah yang diajukan untuk tempat karantina.
"Sudah ada sekitar tujuh yang diajukan. Kami tunggu pengajuan dari kelurahan. Apakah ada penambahan atau tidak," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (15/7).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Menurutnya, gedung sekolah terutama SD yang tersebar hampir merata di tiap kelurahan dapat digunakan sebagai tempat karantina bagi warga yang sehat, namun di rumahnya sedang ada pasien terkonfirmasi positif yang menjalani isolasi mandiri.
"Jadi, yang nantinya menempati gedung-gedung sekolah ini adalah warga yang sehat yang di rumahnya sedang ada pasien isolasi mandiri," ujarnya.
Tujuannya memisahkan warga yang sehat dengan pasien sehingga penularan dapat dicegah. "Jika dipaksakan tinggal serumah padahal kondisi rumah tidak memungkinkan, maka bisa saja terjadi penularan. Ini yang kami coba hindari," terangnya.
Meskipun sehat dan sudah dipisahkan dari pasien yang terkonfirmasi positif, namun warga yang menjalani karantina di gedung sekolah tetap diminta mematuhi protokol kesehatan.
"Bagaimanapun juga, tetap harus isolasi ketat selama lima hari untuk memastikan tidak ada penularan. Protokol kesehatan tetap harus dipatuhi," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Pemantauan karantina di gedung sekolah tersebut akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di kelurahan. Sejumlah gedung sekolah yang nantinya digunakan sebagai tempat karantina pun harus memenuhi syarat tertentu seperti luas halaman.
"Itu jadi pertimbangan dari Satgas di kelurahan karena tidak semua gedung sekolah itu memiliki halaman luas," katanya yang menyebut sudah ada izin dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait penggunaan gedung sekolah untuk karantina.
Hingga Rabu (14/7), total kasus aktif Covid-19 di Kota Yogyakarta tercatat 4.213 kasus setelah pada hari tersebut terdapat penambahan 376 kasus baru, dengan 233 pasien sembuh atau selesai isolasi dan delapan pasien meninggal dunia.
Baca juga:
Anies Naikan Kapasitas Isolasi Pasien Covid-19 hingga 26.134 Orang
Ivermectin Dinilai Bisa Menjadi Harapan Baru Penanganan Covid-19
Ada PPKM Darurat, Bantuan Ekonomi Dipercepat
Asrama Haji Donohudan Segera Jadi RS Darurat Covid-19
Positivity Rate 42,1 Persen, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 100 Ribu Lagi