Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang
Total 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Total 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang
Polri lewat Satgas Satgas Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu ternyata telah mendapatkan informasi adanya 17 kasus terkait tindak pidana pemilu 2024 yang telah dihimpun hingga hari ini.
"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Kepala Satuan Tugas Gakkumdu Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keteranganya, Rabu (10/1).
Adapun 17 dugaan tindak pidana itu didapat berdasarkan total 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi selama tahapan pendaftaran 10 pelanggaran dan tahap kampanye 7 pelanggaran.
“Dan itu semua yang tangani adalah Bawaslu Kabupaten/Kota dan bawaslu Provinsi,” kata dia.
Dengan rincian 5 perihal politik uang atau money politic, 7 lainnya soal pemalsuan, 2 tentang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, 1 terkait kampanye di tempat ibadah atau pendidikan, 1 perkara terkait pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye, dan 1 terkait perusakan alat peraga kampanye atau APK.
Dengan hasil tindak lanjut dari 17 perkara tindak pidana pemilu itu, sudah ada 5 perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Sementara, 2 perkara dihentikan atau SP3 karena tidak cukup bukti.
"Sepuluh masih tahap penyidikan," katanya lagi.
Sementata untuk tingkat Bawaslu RI, kata Djuhandani, belum ada laporan terkait tindak pidana yang dikoordinasikan atau diteruskan kepada Bareskrim Polri.
"Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim," ujar Djuhandani yang juga menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri.
Sekedar informasi jika Satgas Gakkumdu adalah gabungan dari Lembaga Bawaslu serta Instisusi Polri dan TNI, untuk menjamin proses Pemilu berjalan dengan baik. Agar mencegah terjadinya ganguan netralitas aparat sampai praktik kecurangan pidana dalam pemilu.