Satgas Temukan WNI dari Luar Negeri Tak Mau Karantina di Hotel
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menemukan, ada WNI dari luar negeri yang tidak mau menjalani karantina mandiri di hotel. Mereka ingin menjalani karantina di fasilitas karantina terpusat yang disediakan pemerintah secara gratis.
Tren pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia dalam dua bulan terakhir meningkat. Baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menemukan, ada WNI dari luar negeri yang tidak mau menjalani karantina mandiri di hotel. Mereka ingin menjalani karantina di fasilitas karantina terpusat yang disediakan pemerintah secara gratis.
-
Kapan Siantar Hotel diresmikan? Mengutip dari beberapa sumber, Siantar Hotel dulunya diresmikan pada 1 Februari 1915.
-
Kapan Hotel Cheribon didirikan? Tidak banyak sumber yang menjelaskan tentang hotel ini. Namun dari sejumlah catatan sejarah, bangunan ini didirikan pada awal 1900-an, di mana tata kota di sana sudah beranjak modern dari yang sebelumnya hanya memiliki arsitektur bergaya keraton.
-
Siapa Kartini Hermanus? Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Raden Ayu Kartini Hermanus merupakan sosok yang patut diperhitungkan dalam sejarah militer Indonesia. Ia memegang predikat sebagai jenderal wanita pertama di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, sebuah prestasi yang mengilhami banyak wanita di tanah air.
-
Kenapa Hotel Kalitaman dibangun? Dilansir dari Nitroburner.nl, saat Pangeran Frederik menetap di Semarang selama perjalanannya ke Jawa, ia juga ingin melakukan perjalanan ke Salatiga. Namun kesulitannya adalah mencari akomodasi yang cocok untuk tamu kerajaan dan rombongan. Maka di Salatiga dibangunlah gedung hotel tersebut secara tergesa-gesa.
-
Kapan Hotel Du Pavillon diresmikan? Peresmian hotel baru Du Pavillon itu diwarnai dengan pertunjukkan sebuah grup opera dari Italia dan dihadiri para pejabat tinggi pemerintah kolonial Hindia Belanda.
-
Kapan Hotel Kalitaman dibangun? Bangunan itu dibangun pada tahun 1837 untuk menyambut kedatangan Pangeran Williem Frederik Henderik, putra raja Williem II.
"Di lapangan kami memang menemukan kelompok kecil masyarakat yang ingin dianggap sebagai pekerja migran Indonesia walaupun mereka sedang atau bepergian keluar negeri seminggu atau dua minggu," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto, Kamis (23/12).
"Dengan berbagai alasan, mereka tidak mau memanfaatkan fasilitas karantina di hotel," sambungnya.
Hery meminta, WNI yang bepergian keluar negeri selain untuk kepentingan perjalanan dinas, memesan hotel sebagai tempat karantina terlebih dahulu. Dengan begitu, saat kembali ke Tanah Air, WNI terkait tidak perlu mengantre untuk mendapatkan tempat karantina.
"Jadi masyarakat mesti berhitung dua kali sebelum bepergian bahwa dia memiliki tempat karantina," ujarnya.
Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Vivi Herlambang mengatakan pihaknya sudah menyediakan 16.388 kamar di 135 hotel untuk wilayah Jabodetabek. Hingga hari ini, baru 56 persen kamar yang terisi. Artinya, masih tersisa 34 persen atau sekitar 7.266 kamar.
Tarif hotel yang disediakan bervariasi berdasarkan perlengkapan fasilitas. Untuk hotel bintang 2 tarifnya minimum Rp6.750.000, maksimum Rp7.240.000. Sementara hotel bintang 3 minimum Rp7.740.000, maksimum Rp9.175.000.
Kemudian hotel bintang 4 tarif minimum Rp9.225.000, maksimum Rp11.425.000. Hotel bintang 5 minimum Rp12.425.000, maksimum Rp16.000.000. Khusus hotel luxury di atas bintang 5, dikenakan tarif minimum Rp17.000.000 maksimum Rp21.000.000.
Menurut Vivi, tarif yang sudah ditetapkan berdasarkan klasifikasi hotel tersebut sudah termasuk penginapan selama 9 malam 10 hari. Kemudian makan tiga kali sehari, laundry, hingga transportasi dari bandara.
"Sudah termasuk 5 pieces laundry, sudah termasuk transportasi dari airport ke hotel, dua kali PCR, dan tenaga kesehatan yang ada di hotel," jelasnya.
Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, masa karantina WNI yang kembali ke Indonesia sebanyak 10 hari.
Sementara bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantinanya menjadi 14 hari.
Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, mereka menjalani karantina di tempat karantina terpusat.
Tempat karantina terpusat di Jakarta saat ini ada empat, yaitu RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak, dan Wisma Atlet Pademangan. Biaya karantina di empat lokasi ini ditanggung pemerintah.
Sedangkan WNI di luar kriteria tersebut harus menjalankan karantina mandiri di hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Biaya karantina di hotel ditanggung mandiri oleh WNI terkait.
Baca juga:
Satgas: Pekerja Migran Indonesia Tak Perlu Khawatir Ikuti Prosedur Karantina
KSP Sebut Dispensasi Pejabat Tak Karantina Mandiri Seperti Fasilitas yang Melekat
Tiba di Tanah Air, 1.852 Pekerja Migran Karantina di Rusun Nagrak
Tarif Karantina Capai Rp21 Juta untuk 10 Hari, Berapa Untung Pengusaha Hotel?
Mengintip Pekerja Migran Indonesia Jalani Karantina di Rusun Nagrak Cilincing
Puspomau Pastikan Hukum 2 Anggota TNI AU Terlibat Kasus Rachel Vennya