Satgasus Pupuk KPK: iPubers Efektif Mencegah Penyelewengan
iPubers juga dianggap memudahkan pengawasan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi.
Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pupuk Subsidi dari KPK, Yudi Purnomo menilai, penggunaan iPubers dalam penyaluran pupuk efektif dalam pencegahan penyelewengan. Hal ini juga dianggap memudahkan pengawasan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi.
"Ya, salah satu cara untuk mencegah terjadinya penyalerangan adalah dengan adanya sistem yang baik, satu sistem yang mampu memagari supaya orang yang diamanahkan terkait dengan subsini ini tidak bisa untuk menyelewengkan karena semua tercatat dan terdigitialisasi. Itu merupakan kuncinya," ujar Yudi.
- Cara Mudah Petani Tebus Pupuk Subsidi di 27.000 Kios Lewat Aplikasi I-Pubers, Hanya Butuh KTP
- Alokasi Pupuk Bersubsidi Berlimpah, Kementan Imbau Petani Segera Tebus
- Stok Pupuk Capai 200 Persen dari Ketentuan, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Bawa KTP
- Sambut Musim Tanam 2024, Pupuk Indonesia Siapkan Stok 1,2 Juta Ton Pupuk untuk Petani
Menurutnya, digitalisasi ini supaya distribusi efektif dan efisian sehingga penggunaan pupuk bersubsidi tepat sasaran. Serta yang menggunakan, yakni para petani bisa memproleh haknya.
Meski demikian, dirinya berharap ke depan sistem ini ada perbaikan-perbaikan. Namun Ipubers menurutnya saat ini menjadi salah satu metode yang tepat agar tidak terjadi kerugian negara di dalam proses distribusi.
"Bila distribusi tepat selain manfaat juga juga membantu peningkatan kepasitas maupun peningkatan jumlah lahannya dan hasil produksinya itu bisa diharapkan sesuai dengan yang kita inginkan," tuturnya.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengungkapkan, dalam upaya peningkatan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi, tahun 2024 telah diterapkan secara digital. Yakni melalui melalui aplikasi transaksi online (iPubers) dan sistem eVerval, penebusan menggunakan kartu tani di wilayah kerja Bank BRI dan kartu tani digital khusus Provinsi Aceh oleh Bank BSI.
"Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan rekomendasi BPK," kata Andi.
Dikatakannya, berbagai usulan perbaikan tata kelola dilakukan melalui integrasi sistem informasi pupuk bersubsidi antar aplikasi yang dikembangkan stakeholder terkait. Seperti eRDKK, eAlokasi, eVerval, dan iPubers dari Kementerian Pertanian; aplikasi REKAN yang merupakan sistem stok PIHC, serta Dashboard Bank Pelaksa Kartu Tani (BRI dan BSI).
"Kami mengharapkan para petugas yang menangani pupuk di Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pembina dapat mengawal upaya perbaikan tata kelola ini, mulai dari memastikan calon petani penerima subsidi pupuk yang berhak dan kebutuhannya sudah terinput dalam sistem eRDKK, maupun luas tanam dan komoditas yang akan diusahakan," harapnya.
Selain itu, dia juga berharap Dinas Pertanian mengawal proses verifikasi dan validasi penyaluran di tingkat kios pengecer serta mengawal penggunaan pupuk bersubsidi tersebut oleh petani.
"Tak kalah pentingnya, kami juga berharap Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyampaikan data komitmen perihal penyerapan pupuk bersubsidi Tahun 2024. Hal ini akan menjadi pertimbangan kami untuk melakukan realokasi pupuk bersubsidi pada Tahun Anggaran 2024," tuturnya.