Satu lagi terdakwa sodomi di JIS divonis 8 tahun bui
Zainal divonis terbukti bersalah melakukan tindakan asusila pada bocah di sekolah internasional itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap salah satu terdakwa pelecehan seksual pelajar di Jakarta Internasional School lainnya, Zainal Abidin.
Zainal divonis terbukti bersalah melakukan tindakan asusila tersebut dalam sidang ketiga yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Zainal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak," ucap Ketua Majelis Hakim Usman saat membacakan putusannya.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," imbuhnya.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara itu ditemui seusai sidang, kuasa hukum dari Zainal Abidin Yohannes Tangur menilai dari awal persidangan sampai dengan putusan, tidak satupun saksi yang mengatakan Zainal melakukan sodomi. Namun hanya memukul kaki korban.
"Selama 22 kali sidang tidak pernah menyatakan Zainal melakukan sodomi, zainal hanya melakukan memegangi kaki dan tangan," ujar Yohannes
Yohannes menyebut putusan hakim itu sangatlah menyakitkan bagi keluarga kliennya. Terlebih buat ibunda Zainal.
"Hari ini hari ibu, hari yang menyakitkan bagi Zainal Abidin, karena perbuatan yang tidak pernah dilakukan Zainal malah diputuskan bersalah," katanya.
Putusan yang diterima Zainal sama persis dengan 2 rekan seprofesinya sebagai petugas kebersihan di Jakarta Internasional School. Sementara itu Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan sodomi.