Satu Perempuan Indonesia jadi Bandar Narkoba di Asia, Kini jadi Buronan Interpol
WNI tersebut bernama Dewi Astuti alias Dinda yang kini masih diburu oleh BNN karena merupakan bandar besar yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sedang memproses satu warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke dalam daftar red notice terkait jaringan peredaran narkoba.
- Bantah Kebobolan, Polri Ungkap Jalan Masuk Buronan Nomor 1 Thailand ke Indonesia
- Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon jadi Buruh Bangunan buat Samarkan Identitas? Ini Kata Polisi
- Pegi Setiawan alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, jadi Buruh Bangunan di Bandung
- Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Marthinus membeberkan, WNI tersebut bernama Dewi Astuti alias Dinda yang kini masih diburu oleh BNN karena merupakan bandar besar yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara.
"Dia (Dinda) yang mengontrol semua kurir. Karena ujungnya jaringan yang ada di Afrika yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara itu dikendalikan dia, jadi kami sedang proses untuk membuat red notice guna diburu," kata Marthinus sebagaimana dikutip ANTARA di Jakarta, Kamis (24/10).
Marthinus mengatakan, WNI itu telah merekrut 11 kurir yang tersebar di wilayah Indonesia dan kini masih dalam pencarian petugas. Jumlah itu didapat berdasarkan informasi saat penangkapan terakhir oleh BNN terkait jaringan internasional. Sebanyak 11 kurir itu diketahui membantu peredaran narkoba di sejumlah wilayah atau kota besar di Indonesia.
"Jadi dia sendiri dan ada 11 kurir masih berkeliaran di luar dan bisa saja lebih dari itu," ujar jenderal bintang tiga Polri tersebut.
Meski begitu, Marthinus mengatakan, fokus utama BNN adalah bekerja sama dengan penegak hukum dari negara lain untuk mencari satu WNI itu, karena salah satu otak dari segala aktivitas peredaran narkoba yang ada di Indonesia dan dikendalikan dari luar negeri adalah melalui perempuan tersebut.
Sementara itu, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.