SDA bacakan pledoi, Djan Faridz sambangi Pengadilan Tipikor
Djan Faridz mengaku datang ke persidangan untuk memberikan suport buat SDA sebagai pengurus PPP.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) hari ini menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Agenda sidang hari ini mendengarkan bukti pembelaan atau pledoi dari SDA.
Ada yang beda dalam sidang lanjutan SDA kali ini. Dalam sidang kali ini, SDA ditemani Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
"Memberikan suport untuk Pak SDA. Enggak lebih enggak kurang. Karena tuntutan, putusan, semua yang menentukan jaksa, hakim. Suport pribadi ke beliau wajib hukumnya, karena beliau ini pengurus PPP," kata Djan ketika ditemui di ruang sidang Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/1).
Soal tuntutan yang diberikan JPU KPK terhadap SDA, Djan Farizd tak banyak berkomentar. Dirinya hanya menyerahkan seluruh keputusan kepada tuhan.
"Hanya Tuhan yang tahu. Kenapa? Karena Tuhan yang tahu kenapa 11 tahun, karena dari sudut manapun, mengelola anggran yang Rp 10 triliun, dibilang menggelapkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar, sedikit amat, dibilang enggak boleh pakai ruang VIP itu kan hak menteri, masa dibilang enggak boleh, gara-gara di situ ada anaknya. Ya hanya tuhan yang tahu," ujar Djan Faridz.
Sementara itu, kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan, kliennya akan membacakan pembelaan berisi tentang prestasi dirinya selama di Kementerian Agama. "Pledoi SDA hanya singkat saja. Menyatakan bahwa dia melakukan yang terbaik baik selama menjabat di Kementerian Agama dan prestasi apa saja yang telah ia lakukan. Dia minta hakim berbicara seadil-adilnya," kata Humphrey di gedung Tipikor.
Tak hanya SDA yang akan membacakan pledoinya, kuasa hukumnya pun akan membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor nanti. "Sidang hari ini pun penasihat hukum akan membacakan nota pembelaan sebanyak 1.500 halaman," bebernya.
Menurutnya di dalam 1.500 halaman tersebut akan difokuskan dengan pembelaan terkait pasal 3 yang berkaitan dengan Dana Operasional Menteri (DOM). "Kita akan fokuskan nanti pada pasal 3 berkaitan dengan penyalahan wewenang yang berkaitan dengan DOM dan kerugian negara yang dicatat oleh JPU yang selalu berubah-ubah," tandasnya.
Diketahui, JPU KPK menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji. JPU KPK menilai SDA telah menyelewengkan pengelolaan dana haji dan merugikan uang negara mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.
Baca juga:
Korupsi dana haji, politikus PPP disebut kumpulkan fee buat DPR
JPU juga minta kiswah SDA dari pengusaha Saudi disita untuk negara
Hakim tolak permintaan SDA membaca pledoi pakai infocus
SDA soal tuntutan JPU KPK: Jangankan 11 tahun 10 hari saja tak rela
Selain tuntutan 11 tahun bui, JPU juga minta hak politik SDA dicabut
Korupsi dana haji, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara
Kasus dugaan korupsi haji, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara
-
Siapa artis yang memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta? Maia Estianty, seorang musisi ternama dan pengusaha sukses, mewarisi kekayaan sejarah keluarganya. Ia adalah cucu dari salah satu tokoh sejarah Indonesia yang terkemuka, HOS Cokroaminoto, dan memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Siapakah Ki Ageng Suryomentaram? Walaupun terlahir dari keluarga ningrat, Ki Ageng Suryomentaram (1892-1962) memilih jalan hidupnya dengan menjadi rakyat jelata.