SE hate speech, Kapolri tegaskan itu untuk internal bukan regulasi
"Misalnya arahan gini lho, kalau menangani ini cara-caranya begini, itu kita tuangkan di dalam surat edaran kita."
Lahirnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang hate speech atau ujaran kebencian terus menuai pro kontra di masyarakat. Adapun yang mengkritisi adalah Ketua Peradi Luhut Pangaribuan dan Mantan Menkum HAM Amir Syamsudin yang menganggap surat edaran berisi penindakan atas ujaran kebencian berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di masyarakat. Oleh karena itu SE Kapolri tersebut patut untuk dicabut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, SE tersebut adalah untuk internal Polri. SE itu bukan regulasi dan hanya sebatas surat edaran berisi tata cara penanganan.
"Kan itu untuk internal kita. Apa kaitannya dengan Peradi? Jadi harus ingatkan Peradi bahwa surat edaran itu bukan regulasi, surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita, bukan untuk Peradi, bukan untuk masyarakat. Jangan salah. Apa urgensinya Peradi minta dicabut?," kata Badrodin di Istana, Jakarta, Rabu (4/11).
Badrodin menegaskan, surat edaran yang dibuatnya itu bukan peraturan atau regulasi. Tetapi berisi tata cara penanganan terhadap penyebar kebencian.
"Surat edaran itu bukan regulasi, bukan peraturan, untuk internal kita. Jadi kalau saya ngumpulkan anggota, misalnya arahan gini lho, kalau menangani ini cara-caranya begini, itu kita tuangkan di dalam surat edaran kita. Kok kenapa harus dicabut?," jelasnya.
Badrodin memberikan contoh bila ada orang yang menyebarkan kebencian terhadap orang lain, maka polisi berusaha memediasi orang yang bersangkutan. Bahwa apa yang diperbuat merugikan dan menjelekan orang lain kemudian polisi memberikan peringatan. Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan, polisi baru memproses secara hukum melalui pasal-pasal yang ada.
"Undang-undang yang sudah ada. Kan Undang-udang ini gak berubah. Kaidah-kaidah hukumnya kan gak berubah. Apanya dicabut? Coba pikir," terangnya.
Badrodin minta semua pihak yang tak paham akan surat edaran tidak berpolemik panjang. Termasuk Mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin.
"Tanya, bapak ngerti enggak surat edaran pak. Surat edaran itu ditujukan kepada siapa, kan surat edaran ada diskusinya, diskusinya pada anggota-anggota, distribusi A, B, C, D, itu mulai dari kepada Kapolri sampai ke bawah, enggak ada untuk orang lain enggak ada," tandasnya.
Baca juga:
Aneh tiba-tiba Kapolri keluarkan surat penindakan ujaran kebencian
Menteri era SBY sebut ada agenda politis dari surat edaran Kapolri
Komnas HAM sebut penyebar kebencian kerap menyerang minoritas
Ngaku korban fitnah, Fadli Zon dukung surat edaran Kapolri
Soal hate speech, Menko Polhukam bilang 'hidup ini ada aturan main'
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.