Sebar Foto Kapolda Maluku dengan Tulisan Mafia Tanah, LO Ditangkap di Tangerang
Pelaku penyebar fitnah serta penghinaan terhadap Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa, berinisial LO ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Maluku di Tangerang, Banten. Lipren alias Lipren’t Ode Filla ditangkap di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku penyebar fitnah serta penghinaan terhadap Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa, berinisial LO ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Maluku di Tangerang, Banten. Lipren alias Lipren’t Ode Filla ditangkap di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dilansir Antara, Sabtu (27/7), Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat menuturkan, pelaku yang merupakan pemilik akun Facebook Lipren’t Ode Filla diciduk sekitar pukul 04:00 WIT dan saat ini sementara dititip di Bareskrim Mabes Polri untuk selanjutnya digiring ke Kota Ambon.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Di mana SDN Ambon berada? Sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang, Banten, tampak memprihatinkan.
LO ditahan terkait dua laporan polisi atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE akibat diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui medsos.
"LO dicari polisi karena adanya dua laporan polisi pada tahun 2017 dan 2019 namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Laporan polisi yang pertama nomor LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT tanggal 29 Desember 2018 dengan Sprin Lidik nomor Sp.Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 3 Januari 2018.
Selanjutnya ada laporan polisi nomor LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT tanggal 26 Februari 2019 dengan SpriSidik nomor Sp.Sidik/10/III/2019/ Ditreskrimsus tanggal 5 Maret 2019 dengan tersangka LO.
Awalnya, pelaku memenuhi panggilan polisi untuk proses penyelidikan. Namun belakangan berganti-ganti nomor telepon genggam dan pindah alamat untuk menghindari panggilan polisi.
"Sekarang yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan serupa dengan memposting berita di akun FB yang menghina Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sebagai mafia tanah dan harus dicopot, serta kasus penghinaan lain terhadap pihak Universitas Pattimura Ambon," tandasnya.
Postingan ini termasuk pencemaran nama baik dimana foto Kapolda Maluku pada bagian atas kepalanya dituliskan kalimat mafia tanah.
"Perlu saya jelaskan beberapa waktu lalu ada perkara perdata yang berproses di Pengadilan Negeri Ambon dan berakhir sudah inkrah sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 305/PK/PDT/2016," jelas Kabid Humas.
Berdasarkan putusan PN ini kemudian Ketua PN Ambon mengeluarkan keputusan penetapan nomor 9 tanggal 9 Juli tahun 2018 tentang perintah eksekusi terhadap objek tanah yang disengketakan para pihak.
"Kapolda Maluku tidak pernah mengenali para pihak yang berperkara di sini, apalagi mengetahui nama mereka dan juga tidak pernah bertemu orang-orangnya," tegasnya.
Berdasarkan permintaan Ketua PN Ambon untuk dilakukan pengawalan oleh polisi kemudian PN telah melakukan eksekusi beberapa hari yang lalu.
Sebelum dilakukan eksekusi, Ketua PN Ambon telah melayangkan surat ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna melakukan pengamanan terhadap eksekusi dimaksud.
Kemudian berdasarkan permohonan itu, Polres Ambon membantu pengamanan eksekusi terhadap objek, dan Kapolda Maluku tidak pernah tahu akan masalah ini.
"Kapolda keberatan dengan postingan seperti ini karena sudah mencemarkan nama baik beliau secara pribadi maupun selaku kapolda," kata Kabid Humas.
Baca juga:
Sepakat Damai, Garuda Indonesia Belum Cabut Laporan atas Dua Youtuber
Polemik Menu Tulis Tangan, Garuda dan Youtuber Rius Vernandes Berdamai
Kasus Kertas Menu Tulisan Tangan, Garuda dan Youtuber Rius Berdamai
Ketua Fraksi Demokrat DKI Taufiqurrahman Resmi Polisikan Rian Ernest
Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Rey Utami & Pablo Benua
Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Barbie Ditanya Soal Video Bau Ikan Asin