Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang terkubur di dalam peti kaca yang ditunjukkan di video? Melansir dari AFP, menemukan video yang menunjukkan peti kaca serupa di unggahan YouTube berjudul, "Makam Asli Hazrat Aun bin Abdullah a.s. di Karbala Irak," yang diunggah kanal Najaf TV pada 7 Oktober 2022. Aun bin Abdullah adalah keponakan Husein, yang dipercayai oleh orang-orang Muslim Syiah sebagai penerus sah Nabi Muhammad.
-
Di mana video pembacokan di Pati itu terjadi? Ia menjelaskan bahwa TKP itu terjadi di Jalan Umum Rogowongso, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Dua orang pemuda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib sial. Niat ingin memeras, serta mengajak berhubungan badan seorang pegawai bank, keduanya malah ditangkap polisi.
Dua pelaku berinisial NRA (22) dan GMK (25). Keduanya mempunyai peran masing-masing, NRA sebagai pengambil data dan penyebar. Sedangkan GMK melakukan pengancaman dan pemerasan.
Wadirkrimsus Polda NTT AKBP Yoce Marten saat menggelar konferensi pers mengatakan, awalnya handphone milik korban NNM yang bekerja pada salah satu bank daerah di Kabupaten Ngada rusak, sehingga dititipkan kepada kakaknya untuk memperbaiki di Kota Kupang.
- Diperas dan Diancam Sebar Video Syur Kakak Ipar, Menantu dan Mertua Bunuh Tetangga
- Geger Video Syur Pelajar Berhubungan Badan di Mataram, Ini Kata Polisi
- Babak Baru Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengacara Minta Polisi Ungkap Sosok Gendong Korban saat Lemas
- Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos
Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
"Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi," jelasnya, Rabu (3/4).
Menurut Yoce Marten, para pelaku menghubungi korban melalui pesan pribadi tik tok. Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Setelah mendapatkan ancaman itu, korban resmi melaporkan kejadian itu. Kita juga langsung lakukan penyelidikan dan identifikasi, akhirnya pemilik akun tik tok matapolo 23 ini berhasil kita amankan bersama seluruh barang bukti yang ada," ungkapnya.
Korban juga membuat laporan polisi terkait ilegal akses atau pencurian data terhadap para pelaku. Polisi pun melakukan upaya hukum dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial NRA, yang merupakan mantan karyawan toko servis handphone.
"Sudah dua orang pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu orang terkait dengan pengancaman dan yang satunya lagi terkait ilegal akses atau pencurian data," ujar Yoce Marten.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain terkait dengan modus operandinya, apakah penyebaran lagi atau modus-modus baru terkait video-video yang beredar," tambahnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga dijerat pasal 27b Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pesan kami dari Subdit Siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya, karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," tutup Yoce Marten.