Sebelum Beraksi, Pencuri di Medan Melihat Iklan Duka Cita
Selain Cece, petugas juga menangkap Binsar Parlindungan Siagian (49), warga Jalan Jermal XV Gang Sejahtera, Medan. Dia diduga sebagai penadah.
Pencuri satu ini memanfaatkan media massa untuk tujuan jahat. Dia melihat iklan duka cita dan beraksi setelah keluarga yang berduka pergi ke balai sosial.
Modus operandi ini terungkap setelah pria bernama Cece (42), warga pinggir rel Jalan Gaharu Baru, Medan, dan Jalan Pendidikan III, Gang Baru Pasar 8 Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
"Tersangka ditangkap tim dari Subnit Jatanras Unit Pidum dari rumahnya, Kamis (2/7) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (10/7).
Selain Cece, petugas juga menangkap Binsar Parlindungan Siagian (49), warga Jalan Jermal XV Gang Sejahtera, Medan. Dia diduga sebagai penadah.
Cece ditangkap berdasarkan laporan dari Edwar (39), warga Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur. Pria itu mengadukan rumahnya di Jalan Raksa, Medan Petisah, dibobol maling pada Rabu (16/5) malam.
Saat kejadian rumah Edwar dalam keadaan kosong. Dia dan keluarganya sedang berada di Rumah Sosial/Balai Persemayaman GME Gloria di Jalan Bintang, Medan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Edwar dan keluarganya pulang ke rumah. Dia terkejut melihat pintu kamar rusak. Isi kamar sudah berantakan. Barang-barang berharga yang disimpannya pun raib, yakni 200 gram emas batangan, uang tunai Rp300 juta, USD20.000 dan SGD4.000.
"Setelah dicek, pelaku masuk ke rumah korban dari lantai 3 dan merusak ventilasi lalu masuk ke lantai 2 dan lantai 1. Tersangka keluar dari rumah korban melewati lantai 3 kembali," jelas Martuasah.
Laporan yang dibuat Edwar ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka akhirnya mengidentifikasi Cece sebagai terduga pelaku. Pada Kamis (2/7) sekitar pukul 11.00 WIB, keberadaannya terdeteksi di Jalan Besar Pantai Labu, Deli Serdang. Tim Jahtanras pun memburunya.
Beberapa jam kemudian Cece disergap di bengkel sepeda motor di kawasan Jalan Besar Pantai Labu. Setelah diinterogasi, pria ini mengaku melakukan pencurian di Jalan Raksa. Dia melakukannya bersama Faisal alias Etang (DPO).
"Modus operandi pelaku yakni membaca surat kabar atau media cetak tentang berita duka cita, khusus orang Tionghoa. Kemudian mereka mengecek alamat tersebut dan mengintainya, lalu ketika keluarga tersebut pergi ke rumah sosial tempat persemayaman barulah mereka membongkar rumah sasaran dan mengambil barang-barangnya," tegas Martuasah.
Hasil pencurian di rumah Edwar dijual kepada Binsar. Hasilnya dibelikan Cece sepeda motor Honda CBR. Penadah barang curian itu pun ditangkap.
Cece ternyata penjahat kambuhan. Dia pun melakukan pencurian di sejumlah lokasi. "Yang bersangkutan sudah 5 kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan narkoba," ucap dia.
Seorang pelaku pencurian lainnya, Faisal alias Etang, masih diburu. Cece sempat dibawa untuk mencari rekannya itu. "Tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap personel, sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki tersangka untuk dapat dilumpuhkan, selanjutnya tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis," tegas Martuasah.
Dalam kasus ini, Cece dikenakan pasal 363 KUHPidana. Sementara Binsar dikenakan pasal 480 KUHPidana, karena menadah hasil kejahatan.
(mdk/ray)