Sebelum dibunuh, Siswi SMP sempat diantar pelaku ke sekolah
Pelaku tega memperkosa dan membunuh keponakan karena terlilit utang sabu.
Kematian tragis yang dialami Fikriatul Faidah (12) setelah menjadi korban penculikan, perampokan, perkosaan dan pembunuhan oleh lima pelaku, salah satunya paman korban Somad (34), membuat guru-guru sekolahnya berduka. Korban sehari-hari dikenal pendiam dan tidak pernah bermasalah.
Korban yang merupakan putri sulung dari tiga bersaudara pasangan Muhammad taufik (35) dan Isnaini (35) itu, tercatat sebagai siswi kelas I SMP Negeri 21 Palembang.
Menurut Kepala SMP Negeri 21 Palembang Siti Zubaidah, setelah mendapat kabar tersebut, sejumlah guru datang ke rumah korban di Jalan Talang Keramat, Lorong Perjuangan, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
"Kami turut berduka cita atas musibah ini. Faidah memang siswi kami," ungkap Siti, Selasa (26/1).
Dikatakannya, setiap berangkat sekolah, korban selalu diantar ayahnya menggunakan motor. Namun, sehari sebelum dinyatakan hilang, atau pada Senin (18/1) lalu, sejumlah guru melihat korban diantar pamannya yang diketahui merupakan pelaku dan dalang aksi kejahatan terhadap korban.
"Kami kaget juga kok tak biasanya diantar pamannya waktu Senin itu. Kan biasanya ayahnya yang antar," ujarnya.
Lalu, dari penuturan orangtua korban, kata dia, pada hari kejadian, korban disuruh pamannya mengantar adiknya ke SD 35 Banyuasin. Kebetulan, pada hari itu korban libur karena sekolah sedang renovasi.
"Ibunya bilang hari kejadian dia (korban) disuruh pamannya antar adiknya, padahal tidak pernah, ayahnya yang biasa ngantar," kata dia.
Menurut dia, dari sejumlah kejanggalan ini, pelaku sudah merencanakan sejak awal perkosaan dan pembunuhan tersebut.
"Kan Seninnya ngantar, besoknya kejadian waktu disuruh ngantar adiknya. Kami kaget saja," pungkasnya.
Diketahui, jasad Fikriatul Faidah (12) ditemukan di kolam galian di Jalan Talang Keramat, Lorong Perjuangan, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (20/1) pukul 15.00 WIB.
Dugaan saat itu, siswi kelas I SMP itu jadi korban begal karena sepeda motornya jenis Honda Beat hilang. Saat dilakukan pengangkatan, dari mulut dan hidung korban yang tinggal sekitar lokasi penemuan itu mengeluarkan darah. Sejumlah luka lebam juga ditemukan di tubuhnya.
Beberapa hari berselang, polisi meringkus dua tersangka, yakni Somad (34) dan Toni (30). Somad adalah paman korban. Dia menjadi dalang perampokan, pembunuhan, dan perkosaan terhadap korban karena terbelit utang sabu sebesar Rp 750 ribu.
Dari hasil pengembangan, tiga tersangka lain berhasil diringkus. Mereka adalah Rinto (27), Rudi (17) dan satu pelaku yang masih berusia 13 tahun berinisial A.
Baca juga:
Diajak keliling Palembang, siswi SMP digilir 3 pria kenalan di FB
Pembunuh siswi SMP Banyuasin jadi 5 orang, ada yang berusia 13 tahun
Sebelum tewas, siswi Fatri diperkosa bergilir oleh paman & 4 pelaku
Pura-pura menolong, Arifin bawa kabur motor korban kecelakaan
Gara-gara ayam curian berkokok, 2 saudara babak belur dihajar massa
Diduga sarang narkoba, eks lokalisasi di Palembang diincar polisi
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.