Sebelum dibunuh, suami ajak Arini 2 kali bersetubuh & mandi bareng
Keduanya sempat cekcok mulut dan berujung dengan perkelahian fisik. Tersangka dan korban saling mencekik dan mencakar.
Untuk melengkapi berkas perkara, jajaran Satreskrim Polresta Palembang menggelar rekonstruksi pembunuhan Arini (39) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Amirudin (52), Senin (28/3) lalu. Rekonstruksi dilakukan sebanyak 41 adegan di Penginapan Pipit, Jalan Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (7/4).
Dalam rekonstruksi terungkap keduanya sepakat menyewa kamar di penginapan tersebut untuk berhubungan intim. Sebelumnya, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor di rumahnya, Jalan Ramakasih, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.
Sesampai di lokasi, suami istri yang tengah pisah ranjang itu melakukan hubungan badan hingga dua kali. Kemudian, keduanya mandi bersama di kamar mandi dalam kamar nomor 11.
Saat berbincang di tempat tidur, keduanya sempat cekcok mulut dan berujung dengan perkelahian fisik. Tersangka dan korban saling mencekik dan mencakar. Perkelahian ini lantaran tersangka cemburu istri keduanya itu jalan dengan pria lain.
Unggul dalam kekuatan, tersangka berhasil melumpuhkan korban. Tersangka menjerat leher korban dengan tali yang disiapkan dari rumah. Saat itu juga, tersangka membenturkan kepala korban ke dinding kamar hingga tewas. Lalu, jasad korban digantung dalam lemari tanpa pintu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, dalam rekonstruksi ini mengalami penambahan adegan menjadi 41 berdasarkan hasil pemeriksaan. Adegan tambahan itu seperti keduanya mandi bersama dan tersangka memberikan uang sebesar Rp 200 ribu sebelum pembunuhan.
"Dalam pra rekonstruksi kemarin ada 33, rekon sekarang ada 41," ungkap Maruly.
Seperti dugaan awal, kata dia, motif pembunuhan tersebut lantaran tersangka dendam dan sakit hati terhadap korban yang pernah jalan bersama pria lain meski status pernikahan mereka belum cerai. "Kita kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338, 339 dan 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya.
Diketahui, pengelola dan penghuni penginapan Pipit di Jalan Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, dihebohkan dengan penemuan mayat seorang wanita tanpa identitas tergeletak di dalam lemari salah satu kamar dengan leher tergantung seutas tali, Senin (27/3).
Korban pertama kali ditemukan pegawai penginapan, Helda yang menaruh curiga dengan suara gaduh sehingga berusaha mengetuk pintu kamar. Tak ada jawaban, Helda mengintip dari balik jendela dan menemukan korban sudah tewas dalam lemari tak berpintu.
Saat ditemukan, korban mengenakan baju garis-garis hitam putih dan celana panjang hitam. Di tubuh korban terlihat bercak darah yang masih basah. Nampak juga ceceran darah di sprei dan bantal kamar.
Dari dalam kamar, ditemukan beberapa helai pakaian ganti milik korban dan beberapa lembar uang pecahan Rp 50 ribu serta satu botol air mineral. Jasad korban dibawa ke kamar mayat RSMH Palembang untuk diotopsi.
Sebelum ditemukan tewas, korban check in bersama teman prianya berinisial AM. Namun, AM lebih dulu check out dengan buru-buru pergi satu jam sebelumnya.
Identitas korban baru diketahui setelah keluarga mendatangi kamar mayat RSMH dan Polresta Palembang. Korban bernama Arini (39), janda yang tinggal di Jalan Ramakasih I, Kelurahan 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang.
Baca juga:
Mayat dalam lemari penginapan Pipit ternyata ibu beranak empat
Misteri mayat wanita dalam lemari penginapan di Palembang
Ada luka cakar di wajah pria teman ngamar wanita tewas di penginapan
Mayat wanita di Penginapan Pipit Palembang sempat ngamar bareng pria
Mayat wanita ditemukan dalam lemari Penginapan Pipit Palembang
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.