Sebelum ditangkap KPK, Patrialis ajak perempuan lihat-lihat rumah
Sidang perkara penerimaan uang oleh mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengar keterangan para saksi. Dari kesaksian tersebut terkuak Patrialis Akbar pernah memberikan sejumlah barang dan uang terhadap Anggita Ekaputri.
Sidang perkara penerimaan uang oleh mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengar keterangan para saksi. Dari kesaksian tersebut terkuak Patrialis Akbar pernah memberikan sejumlah barang dan uang terhadap Anggita Ekaputri.
Pemberian tersebut berawal pada bulan September 2016, saat Patrialis mendaftar sebagai anggota di tempat Anggita bekerja. Saat itu, Anggita yang melayani pendaftaran keanggotaan Patrialis.
"Apakah saudara pernah menerima sesuatu dari terdakwa (Patrialis Akbar)?" tanya jaksa KPK, Lie Putra Setyawan kepada Anggita, Senin (24/7).
"Pernah. Pakaian, uang, dan mobil," jawab Anggita.
"Pernah terima uang?" cecar jaksa lagi.
"Pernah. Tidak banyak, terakhir 500,"
"500 apa?" tanya jaksa.
"500 Dolar," tandasnya.
Perempuan yang turut diamankan saat penangkapan Patrialis itu juga mengaku sempat diajak untuk melihat-lihat sebuah rumah di daerah Cibinong. Harga rumah tersebut berkisar antara Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar.
Sifat royal Patrialis pun tidak berhenti di situ, diakui Anggita, Patrialis juga sempat menawarkan sebuah apartemen. Namun hal tersebut belum sempat terealisasi. Di samping itu, perempuan berperawakan tinggi putih itu mengaku tidak ingin tinggal di apartemen.
"Pernah dijanjikan sesuatu yang bersangkutan?" tanya jaksa.
"Sempat ditawarkan saja," tukasnya.
"Tawarkan apa?" tanya jaksa.
"Apartemen, tapi enggak ada pembahasan lagi karena akunya enggak mau tinggal di apartemen," tandasnya.
Diketahui, Rabu (25/1) sekira pukul 21.30 WIB, mantan menteri hukum dan HAM itu diamankan KPK saat berada di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan pada saat jam tersebut berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia," ujar Basaria.
Penangkapan tersebut disinyalir atas penerimaan suap oleh Patrialis terkait permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 41 tahun 2014. Dia diduga menerima hadiah total 70.000 USD dan SGD 200.000.
KPK juga mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara dalam operasi tangkap tangan ini. Dari penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan perempuan yang diketahui merupakan Anggita Ekaputri, dan kini menjadi saksi.