Polisi Beberkan Fakta Pasutri Lansia Tewas Penuh Luka Tusuk di Cipondoh
Polisi menyimpulkan peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota akhirnya mengungkap fakta peristiwa penemuan jasad pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di Puri Metropolitan Blok G 3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan pengungkapan kasus tersebut, Kepolisian menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri.
Dari metode penyelidikan itu, Zain menyatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli di atas dan keterangan saksi-saksi, peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap istrinya RB.
"Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial," ucap Zain di Mapolrestro Tangerang, Rabu (2/10).
Atas perbuatannya itu Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT.
"Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana," tegasnya.
Lebih rinci Zain menyebutkan jika pengungkapan perkara tersebut, selain mengunakan metode ilmiah Scientific Crime Investigation, Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama multi disiplin ilmu yakni ahli bahasa dalam mengungkap fakta dari temuan buku wasiat yang diduga ditulis korban BK.
"Ditemukan buku tulis (wasiat) yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK. Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik," beber Zain.
Kebenaran surat wasiat itu ditulis korban BK, diperkuat oleh Makyun Subuki, salah satu ahli bahasa yang dilibatkan dalam pengungkapan kasus tewasnya pasutri di Cipondoh tersebut.
Sementara berdasarkan penyelidikan itu, Polisi mendapati fakta penyebab kematian kedua korban tersebut akibat dari kekerasan benda tajam 2 pisau dapur yang ditemukan di TKP.
Dikatakan, Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri Kompol Irfan Rofik, bahwa korban RB ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban BK ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.
"Ditemukan dua pisau di bawah kursi dekat jasad korban BK (suami). Untuk korban RB (istri) mengalami sebanyak 42 luka terbuka dan untuk korban BK terdapat delapan luka terbuka di bagian perut," jelasnya.
Ditegaskannya, tidak terdapat pula kerusakan pintu maupun jendela rumah yang ditempati oleh pasutri itu.
"Dan properti di dalam rumah dalam kondisi rapih, tidak tampak adanya kerusakan," pungkas Irfan.