Sebelum menculik anak autis di Denpasar, pelaku ajak korban makan bakso
Sebelum menculik anak autis di Denpasar, pelaku ajak korban makan bakso. Ketika dibawa pergi, hal tersebut dilihat ibu korban. Sehingga langsung mengejarnya dengan sepeda motor.
Polisi meringkus tersangka penculikan anak yakni Hasan Alhadad alias Acan (33) asal Wangaipu Nusa Tenggar Barat (NTB), pada Senin (22/10) kemarin. Korban penculikan ialah seorang gadis di bawah umur, berinisial SDL (17) yang mempunyai kelainan autis.
Dari data yang terhimpun peristiwa tersebut awalnya korban sedang di rumah kawasan Sesetan, Denpasar, kepada ibunya berinisial JW (47) meminta uang sebesar Rp 2 ribu untuk membeli minuman di warung sebelah rumahnya. Setelah itu, korban berjalan ke depan Salon Cantik yang tak jauh dari rumahnya untuk bermain.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Di mana anak-anak pengupas kerang bekerja? Dengan penghasilan rata-rata Rp 30 ribu per hari, para buruh pengupas kerang hijau di Muara Angke harus bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku tiba-tiba datang dan menawarkan kepada korban untuk membeli bakso. Korban yang mengalami keterbelakangan mental bersedia ikut dan pelaku langsung memboncengnya dengan sepeda motornya.
Ketika dibawa pergi, hal tersebut dilihat ibu korban. Sehingga langsung mengejarnya dengan sepeda motor.
Sampai di Jalan Pulau Saelus Denpasar, pelaku berhenti di warung bensin Pertamini karena bensin sepeda motornya habis. Selanjutnya, ibu korban langsung menghampiri pelaku.
"Mau dibawa ke mana anak saya," kata ibu korban
"Mau diantar ke rumah," jawab pelaku dikatakan sang ibu
Kemudian, pelaku mulai bingung, dan mengatakan mau diajak jalan-jalan. Karena takut pelaku kabur, ibu korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga dan membantu mengamankan pelaku.
"Kebetulan Kapolsek saya (Kapolsek Benoa Kompol Made Sukerti) ada di TKP saat itu, dan langsung dilakukan pengamanan terhadap tersangka. Kalau tidak ada Kapolsek mungkin pelaku sudah dihakimi massa, dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Denpasar untuk proses penyelidikan," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/10).
Sebelum kejadian tersebut, pelaku ternyata sudah tiga kali menghampiri korban apabila terlihat sendiri dengan memberikan uang berkisar Rp 5.000 sampai Rp 10.000.
Menurut Kapolresta, pelaku ini mengekos di Jalan Kerta dalam IV, nomor 19, Sidakarya Denpasar Selatan, bekerja sebagai pengepul barang-barang antik dan pelaku masih berstatus bujang.
"Modusnya mengajak makan dan membeli bakso. Sudah ada perencanaan oleh pelaku. Kemudian dari pihak korbannya tidak mengenal (Pelaku)," imbuhnya.
Selain itu, saat pelaku diinterogasi terkait tujuannya, namun jawaban pelaku masih plin-plan dan tidak jelas.
"Untuk sementara pihak pelaku masih plin-plan dalam pemeriksaan. Kemudian kalau kita sesuaikan dengan pasal yang kita sangkakan unsur-unsurnya sudah terpenuhi (Penculikan). Namun, masih kita dalami, apakah masih ada korban lainnya," jelas Kapolresta.
Pelaku ini dijerat, dengan pasal 83 Jo pasal 76 f Undang-undang, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Diduga menculik anak di bawah umur, pria ini diringkus polisi di Denpasar
Dipecat juragan pemulung, Fandi culik dua bocah jadi anak buah
Diperiksa polisi, pria diduga penculik anak di Pondok Aren ngomong ngelantur
Diduga penculik, pria di Tangsel berlaga bak orang gila saat ketahuan
Hasil tes DNA, 1 dari 3 bocah korban penyekapan di Makassar anak tersangka
Penculik balita di Karawang ternyata ibu kandungnya, minta duit Rp 200 juta