Sebelum pledoi, bos First Travel berdoa di ruang tunggu
Andika menunggu di ruang yang diperuntukkan bagi para terdakwa jelang jadwal sidang. Tampak, dia duduk bersila seorang diri. Suami Annisa itu mengenakan kemeja lengan panjang. Rompi tahanan berwarna merah pun ditanggalkan di jeruji besi.
Bos First Travel, Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki akan menjalani sidang lanjutan atas kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah, Rabu (16/5). Sebelum memasuki ruang persidangan Andika menyempatkan memanjakan doa di ruang tahanan Pengadilan Negeri Depok.
Andika menunggu di ruang yang diperuntukkan bagi para terdakwa jelang jadwal sidang. Tampak, dia duduk bersila seorang diri. Suami Annisa itu mengenakan kemeja lengan panjang. Rompi tahanan berwarna merah pun ditanggalkan di jeruji besi.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Apa yang dimaksud dengan walimatus safar umroh? Walimatus safar, yang secara harfiah berarti "perjamuan perjalanan," adalah sebuah acara atau pertemuan yang diadakan untuk memohon doa dan restu sebelum memulai perjalanan suci ke Tanah Suci Makkah.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
Dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa melalui pengacara akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin. Andika mengatakan, dalam surat pembelaan ada beberapa keluhan pribadi yang akan diutarakan.
"Secara pribadi banyak hal lah (yang disampaikan). Salah satunya dalam fakta persidangan penyebab utamanya itu tidak selalu terangkat seperti pemboikotan visa yg di boikot sama asosiasi," katanya, Rabu (16/5).
"Yang jelas itu gak pernah diangkat dan digali selalu diabaikan," dia menambahkan.
Dia mengungkapkan, selain itu, isi surat pembelaan juga ada sejumlah fakta yang ditemukan oleh pengacara. Namun, ia masih menutup rapat-rapat tentang hal itu. "Nanti kita akan bacakan," tutup dia.
Sebelumnya, Bos First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Annisa hanya dituntut 18 tahun. Khusus Andika dan Annisa, jaksa juga membebankan denda Rp 10 miliar dan Kiki hanya Rp 5 miliar.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bos First Travel sebut ada fakta yang tidak diangkat di persidangan
Jaksa tuntut bos First Travel 20 tahun bui, Anniesa menangis
Jalani sidang tuntutan, bos First Travel disoraki calon jemaah
Pekan depan, Jaksa bacakan tuntutan kasus penipuan umrah First Travel
3 Bos First Travel jalani sidang tuntutan hari ini
Polri ragukan pengakuan bos First Travel soal intimidasi penyidik