Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Bea Cukai Bandar Lampung gagalkan peredaran 19 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal, Minggu (28/03).
Penindakan dilakukan terhadap sebuah kendaraan dan rumah yang diduga menjadi tempat produksi.
“Jadi kami mendapatkan informasi adanya pabrik yang diduga membuat MMEA ilegal di Lampung Tengah, kami pun segera menindaklanjutinya,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto.
Terbukti, tim menemukan sebuah sarana pengangkut diduga alat distribusi dan rumah yang diduga sebagai tempat produksi MMEA ilegal.
“Kami memeriksa kendaraan dan rumah tersebut dengan pendampingan dari perangkat desa setempat,” tegas Herianto.
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebanyak 19 ribu botol minuman keras Ilegal tanpa dilekati pita cukai.
“Dari seluruh barang bukti, kami perkiraan nilai barang mencapai Rp695 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp539 juta,” lanjut Herianto.
Herianto menambahkan, penindakan ini adalah komitmen Bea Cukai Bandar Lampung dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal.