Sebut Anak Buah Tak Salah di Kasus Yosua, Sambo: Mereka Orang-Orang Hebat
Sambo menyatakan dirinya bingung untuk membalas dosa-dosanya kepada anak buahnya itu. Dalam persidangan, Sambo berkali-kali mengaku jika ia telah berbuat salah karena melibatkan anak buahnya.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung semua kesalahan anak buahnya. Mereka dilibatkan Ferdy Sambo untuk menjalankan skenario palsu baku tembak tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo mengatakan, anak buah hanya menjalankan perintah dan tidak bersalah dalam kasus dugaan obstruction of justice Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Sikap itu disampaikan Sambo ketika tim hukum Irfan mencecar perihal surat pernyataan Sambo pada tanggal 30 Agustus 2022 yang menyatakan anak buahnya tidak bersalah.
"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya," ucap Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Dalam surat tersebut, Sambo menyatakan Hendra selaku eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal, Agus Nurpatria dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan, tidaklah bersalah dalam kasus Brigadir J.
"Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah Yang Mulia," ujar Sambo.
Sambo menyatakan dirinya bingung untuk membalas dosa-dosanya kepada anak buahnya itu. Dalam persidangan, Sambo berkali-kali mengaku jika ia telah berbuat salah.
Sambo menyatakan siap menanggung segala konsekuensi atas perintahnya dengan siap menerima hukuman dari majelis hakim.
"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum," ungkap Sambo.
Berkali-Kali Minta Maaf
Selain itu, Sambo juga terdengar acap kali meminta maaf selama sidang yang berlangsung atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara dugaan obstruction of justice.
Permintaan maaf itu diucapkan Sambo, saat Majelis Hakim menyinggung jabatan sebelum duduk sebagai terdakwa kasus Yosua. Menurut hakim, jabatan Kadiv Propam yang dipimpin Jenderal Bintang Dua itu sudah cukup mumpuni, namun disayangkan tidak bisa menahan emosi.
"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang Saudara tidak bisa menahan emosi Saudara," kata hakim.
Perkataan Majelis Hakim itulah yang menjadi momen Sambo secara beberapa kali mengutarakan permintaan maafnya di persidangan atas segala perintahnya yang mencoba menutupi kejadian sesungguhnya atas kematian Brigadir J.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," sebut Sambo.
"Saudara katakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga," kata hakim lagi.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sambo.
Adapun pengakuan Sambo dalam sidang hari ini, terkait dengan kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
VIDEO: Terungkap! Alasan Hendra Kurniawan Putuskan Libatkan Tim Kasus KM 50
Ferdy Sambo Beberkan Konstruksi Skenario Palsu Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Ungkap Perintah Ini Malah Bikin Skenario Pembunuhan Brigadir J Terbongkar
Arif Rachman Menyesal Nonton CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ini Penyebabnya
VIDEO: Debat Jaksa Vs Hendra Kurniawan di Sidang soal Amankan CCTV Atas Perintah Samb
VIDEO: Chuck Ngaku Diajari Sambo saat Hakim Cecar Alasan Amankan CCTV Duren Tiga
Agus Nurpatria Akui Sudah Sering Amankan CCTV di Kasus Lain