Sebut Komjen Badrodin bukan Plt Kapolri, Seskab diejek Yusril
"Mbokya jadi pejabat itu ngomong yang bener, ora mencla mencle bikin rakyat bingung," imbuh Yusril.
Pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bahwa Komjen Badrodin Haiti bukan pelaksana tugas (Plt) Kapolri membuat bingung sejumlah kalangan. Sebab, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Badrodin untuk melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab Kapolri.
"Saya 'ora mudheng' membaca penjelasan Seskab yang bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," ujar Yusril lewat akun Twitter-nya, Selasa (20/1).
Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi bahwa Presiden Jokowi tidak menggunakan pasal 11 UU Nomor 2/2002 tentang Polri dalam penugasan Badrodin.
"Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya?" sindir Yusril.
"Mbokya jadi pejabat itu ngomong yang bener, ora mencla mencle bikin rakyat bingung," imbuh dia.
Yusril mencontohkan, seandainya Presiden Jokowi pergi ke luar negeri dan Wapres Jusuf Kalla (JK) ada di dalam negeri.
"Sebagai Wapres Pak JK akan melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Presiden selama Pak Jokowi berada di luar negeri. Nanti Seskab bilang Pak JK itu wakil presiden yang untuk sementara mengisi kekosongan presiden yang sedang ke luar negeri," kata Yusril.
"Pak JK ditugasi melaksanakan tugas-tugas, fungsi dan wewenang presiden. Tapi Pak JK bukan Pelaksana tugas atau Plt presiden lho," ejek Yusril.
"Kok bukan? Ya bukan Plt, cuma melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Presiden," jawab Yusril sambil tertawa 'hahaha'.
Topik pilihan: Mutasi Polri | Kapolri Sutarman | Komjen Budi Gunawan
Sebelumnya, Seskab Andi Widjajanto mengklarifikasi bahwa Presiden Jokowi tidak menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Badrodin, kata Andi, tetap sebagai Wakapolri yang melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan Kapolri.
"Beliau bukan Plt dan menjabat," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
Andi menambahkan, Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 ayat 5 UU Polri dalam mengambil langkah terkait Badrodin Haiti. Sebab, dalam aturan itu tertulis presiden harus meminta persetujuan DPR dalam memilih pelaksana tugas Kapolri. Terlebih, harus ada Kapolri definitif sebelum mengangkat Plt Kapolri.
Atau lengkapnya dalam aturan tersebut tertulis: "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."
Namun, Andi menegaskan, "Yang pasti kita tidak gunakan pasal 11 ayat 5 tentang Plt Kapolri."
"Presiden melakukan diskresi dengan pelaksana fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan kepolisian, maka hari Jumat itu diambil keputusan untuk menetapkan wakapolri menjalankan fungsi-fungsi harian," imbuh Andi.
Seperti diberitakan, penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri dan pengangkatan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri dikritik karena dianggap menabrak UU Polri. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai penunjukan Plt Kapolri oleh Presiden menyalahi kewenangan.
Menurutnya, penujunkan Plt Kapolri mensyaratkan adanya Kapolri definitif. "Harusnya Jokowi mengangkat dulu pak Budi Gunawan baru menonaktifkan pak Budi dalam menghadapi kasus sangkaan KPK, kemudian baru betul pak Badrodin Haiti jadi Plt," ujar Desmond menambahkan pengangkatan Plt Kapolri juga harus dalam keadaan mendesak.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
Baca juga:
Seskab: Komjen Badrodin Haiti bukan Plt Kapolri
JK sebut Plt Kapolri ada sampai masalah Komjen Budi kelar
Polisi bawahan prihatin lihat para jenderal berebut posisi
Polisi berpangkat rendah sebut Komjen Budi Gunawan tak punya malu
Meski berstatus Plt, Badrodin punya kewenangan sama seperti Kapolri