Sebut Tidak Ada Diagnosis Covid-19, Dokter di Enrekang Terancam Sanksi
Surat yang ditulis seorang dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Enrekang, dr Adiany Adil yang menyebutkan tidak pernah ada diagnosis Covid-19 berbuntut panjang. Adiany terancam mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.
Surat yang ditulis seorang dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Enrekang, dr Adiany Adil yang menyebutkan tidak pernah ada diagnosis Covid-19 berbuntut panjang. Adiany terancam mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Enrekang, Dirhamsyah mengatakan Bupati Enrekang, Muslimin Bando telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara khusus kepada Adriany. Sutrisno mengatakan apabila hasil dari pemeriksaan Inspektorat ditemukan pelanggaran maka Adriany terancam mendapatkan sanksi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Apabila hasil dari pemeriksaan Inspektorat ditemukan pelanggaran, maka Bupati Enrekang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Dirhamsyah usai pertemuan dengan Kapolres Enrekang, Jumat (3/9).
Dirhamsyah mengatakan, berdasarkan PP 53 tahun 2010, Adiany dianggap telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan. Dirhamsyah mengaku pihaknya sudah melayangkan surat panggilan dan peringatan untuk Adiany karena sudah tidak melaksanakan tugas selama satu tahun.
"Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Kabupaten Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Sutrisno mengungkapkan Adiany sudah tidak pernah bertugas lagi di RSUD Massenrempulu Enrekang sudah hampir setahun. Bahkan kata Sutrisno, Sekda Enrekang sudah memberikan surat teguran.
"Yang bersangkutan sudah tidak pernah lagi hadir/masuk kerja dan sudah ada surat teguran dari Sekda Enrekang," kata dia.
Selain itu, kata Sutrino, Adiany sejak April 2021 sudah tidak tercatat sebagai mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Unhas. Hal tersebut, berdasarkan surat yang dikeluarkan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
"Alasan dia kena DO (Drop Out) karena bersangkutan tidak pernah melaporkan hasil kegiatan belajar mengajarnya di Unhas kepada Pemkab Enrekang yang mana kewajiban tersebut harus dilakukan setiap enam bulan sekali," ungkapnya.
Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Enrekang, Amrullah menganggap surat Adriany sebagai permasalahan dan cukup meresahkan. Apalagi Adiany masih tercatat sebagai anggota IDI.
"Mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu anggota profesi kami dan secara organisasi masih terdaftar. Namun, secara fungsional STR (Surat Tanda Registrasi) yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak tahun 2016 sehingga untuk praktik tidak bisa dan harus memperpanjangnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Adiany menjadi sorotan usai sepucuk suratnya viral di media sosial (medsos). Sepucuk surat tersebut menjadi viral karena Adiany menyebut tidak pernah ada diagnosis Covid-19.
Berdasarkan informasi diterima merdeka.com, Adiany merupakan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Enrekang. Dalam suratnya dr Adiany menyebutkan dirinya sebagai ahli dalam hal diagnosis.
"Yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama dr. Adiany Adil sebagai salah satu pihak yang berwenang dan berkompeten membuat pernyataan akan Covid-19. Bahwa berdasarkan disiplin ilmu saya yaitu berkenaan dengan profesi dokter, sosok ahli dalam hal penegakan diagnosis, maka saya dengan tegas dan jelas tetapkan bahwa sejak dahulu hingga detik ini para dokter termasuk saya tidak pernah tegakkan diagnosis Covid-19. Bahwa dalam teori dan praktek kedokteran, TIDAK PERNAH ADA DIAGNOSIS COVID-19/CORONA VIRUS DISEASE-19. Dan olehnya itu, pasien Covid-19 itu tidak pernah ada. Demikianlah surat pernyataan yang saya buat untuk dipergunakan demi kemaslahatan ummat manusia," tulisnya dalam sepucuk surat tersebut.
Saat merdeka.com mencoba menkonfirmasi kebenaran surat tersebut melalui telepon, Adiany meminta untuk konfirmasi melalui chat WhatsApp. Tetapi Chat WhatsApp tidak dibalas Adiany.
"Lewat Chat WhatsApp saja ya. Biar tidak ada salah tulis apa yang saya katakan," ujarnya singkat.
Baca juga:
Fokus Bantu Vaksinasi, Latihan Prajurit TNI AL Dihentikan Sementara
Penelitian: Vaksin Bisa Kurang Risiko Long Covid-19
Update Pasien Sembuh Covid-19 di RSD Wisma Atlet Per 3 September 2021
Diwarnai Tawuran Antar Pelajar, Begini Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Jateng
Wali Kota Medan Dua Kali Ganti Pimpinan Dinkes selama Pandemi, Ini Kata Dosen USU
Italia Berencana Wajibkan Vaksin Covid-19 Bagi Semua Warga