Sederet Alasan DPR Bentuk Pansus Angket Haji 2024
Pansus hak angket haji 2024 diisi 30 orang anggota DPR.
Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mengungkap alasan yang menjadi dasar, pihaknya menggunakan hak angket haji tahun 2024.
- Menag Yaqut Kembali Mangkir Panggilan Pansus Angket Haji, PKB: Bentuk Pelecehan Terhadap DPR
- Pansus DPR Dapat Laporan Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 M: Di Mana Peran Kemenag?
- DPR Ungkap Penyebab Pansus Angket Haji Akhirnya Dibentuk, Kemenag Diduga Tutupi Masalah Ini
- PAN Setuju Pembentukan Pansus Angket Haji, tapi Ada Syaratnya
Sederet Alasan DPR Bentuk Pansus Angket Haji 2024
Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mengungkap alasan yang menjadi dasar, pihaknya menggunakan hak angket haji tahun 2024.
Dia mencatat ada tiga hal krusial mengapa pansus terbentuk.
Pertama, pembagian dan penetapan kuota haji tambahan dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh pada pasal 64 ayat 2 yang menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
"Sehingga keputusan Menteri Agama nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 Hijriyah bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panjang antara komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," kata Selly di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Selly meyakini, semua temuan dari permasalahan tersebut adalah fakta bahwa belum maksimalnya pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi warga negara atau jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
"Tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jamaah haji yang sudah mendaftar," tegas Selly.
Permasalahan krusial kedua, lanjut Selly, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.
"Ketiga, layanan Armurzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun mandi cuci kakus (MCK) padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jamaah terkait pemondokan catering dan transportasi," kritik Selly.
Berdasarkan temuan itu, Selly menegaskan hak angket yang merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi dasar pertimbangan penggunaan hak angket haji tahun 2024.
"Angket merupakan salah satu hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah," dia menandasi.