Sederet Upaya Pemerintah Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme di Indonesia
Menurut Mendagri, upaya pencegahaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah serius mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan pendanaan teroris di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerangkan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Terorisme merupakan tindak pidana extraodinary yang bersifat internasional dengan transnasional crime sehingga harus ditangani secara berkembang dan dinamis.
Tito memberikan sambutan mewakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD pada acara diskusi tentang Diseminasi Regulasi Mengenai Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Rabu (23/11).
-
Kenapa TPA Suwung terbakar? Sementara, untuk fokus pemadaman di TPA Suwung berada di sebelah barat yang merupakan titik api pertama. Saat ini titik api sudah merembet ke sebelah timur.
-
Apa itu politik uang dalam pemilu? Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memengaruhi pilihan suara mereka.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum. Sering disebut sebagai PT, Perseroan Terbatas memiliki modal yang berasal dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham tergantung nilai nominal saham yang dimilikinya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Kita harus aktif karena modus operandi selalu berkembang. Maka kita harus beradaptasi kepada modus operandi yang ada," kata Tito.
Tito menerangkan, pelaku tindak kejahatan melakukan pelbagai upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana seolah-olah sumber yang sah.
Pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lalu lintas batas negara atau cross border baik dan ke dalam maupun keluar wilayah Pabean Indonesia merupakan salah satu bentuk modus operandi pencucian uang atau pendanaan terorisme.
"Sehingga aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawan maupun pembayaran kerap kali digunakan pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menghindari deteksi dan monitor baik PPATK maupun aparat penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan penelusuran aset tindak pidana," ujar dia.
Terkait hal ini, Tito memuji kerja sama hubungan sektor privat termasuk pengelola bandar udara dan pelabuhan melalui penyelidiaan fasilitas sebagai otoritas yang berwenang untuk melakukan deteksi dini dan pemeriksaan atas aktivitas yang mencurigakan pembawan uang.
Hal ini ditunjukkan meningkatnya jumlah pelaporan pembawan uang tunai pada periode Januari 2022 sampai September 2022. PPATK menerima 1813 dari 9 lokasi pelaporan yang ada di perbatasan Indonesia mayoritas Batam.
Menurut dia, upaya pencegahaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Lima arahan tersebut, di antaranya membuka investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan kerja, memangkas hambatan investasi untuk mempermudah iklim investasi, meningkatnya jumlah investasi Indonesia dari dalam negeri maupun luar negeri. Upaya ini harus didukung dengan stabilitas ekonomi yang kuat dan integritas sistem keuangan yang dapat dipercaya.
Caranya, pemerintah bersama-sama sektor swasta menghasilkan dana-dana dan aset-aset yang masuk dalam sistem keuangan Indonesia. Bersumber dari aktivitas yang legal dan mencegah masuknya dana-dana atau aset-aset yang bersumber dari aktivitas yang ilegal atau yang disebut dengan hot money yang memiliki karakteristik easy come easy go.
"Pemerintah tidak mengharapkan Indonesia menjadi surga pencucian uang. Di mana aset atau dana yang ditempatkan atau diinvestasikan hanya untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana atau proses of Crime," ujar dia.
Menurut dia, kunci utama keberhasilan menerapkan regulasi uang tunai atau instrumen pembayaran lain adalah kolaborasi. "Tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi sendiri," ujar dia.
Tito mengungkapkan, dua tantangan yang perlu diwaspadai dan antisipasi dan mitigasi. Pertama, membuat keseimbangan antara security dengan confort.
"Kita tahu bahwa pembawaan uang atau money flow ke dalam Indonesia maupun luar Indonesia tidak hanya dilakukan oleh bad guy atau pelaku kejahatan baik money laundry dengan predikat crime masing-masing. Oleh karena itu dalam open kebijakan dan regulasi dan aksi di lapangan," ujar dia.
Eks Kapolri ini lebih mengedapankan aspek ekonomi dibanding security bukan berarti membiarkan pelaku kejahatan untuk bergerak.
"Tapi bagaimana mengutamakan ekonomi agar tetap tumbuh inflasi tetap terjaga, penguatan ekonomi tetap berjalan tapi juga tidak tidak sampai membuat para good guys atau pemain-pemain ekonomi merasa tidak nyaman discomfort dengan adanya kebijakan-kebijakan," ujar dia.
"Kita semua bersaing pada negara-negara lain dalam rangka mencari investasi beberapa negara malah mempermudah mempermudah arus orang dan barang," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mencatat terjadi perbedaan antara data bawaan uang tunai melintasi batas negara (Cross Border Cash Carrying) atau CBCC dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM). Misalkan, laporan terkait masuknya X ke Indonesia itu hanya 4 kali dari satu nama.
Si X hanya terpantau melaporkan melalui Cross Border Cash Carrying atau CBCC empat kali. Namun, Begitu dicek ternyata dia telah masuk 154 kali.
"Berarti ada 150 kali dia masuk enggak melaporkan. Angkanya 4 kali itu Rp66 Miliar. Lalu kita rata-ratakan dan asumsi pastinya, mereka keluar sana itu tidak mungkin tidak dalam rangka bawa uang, ngambil uang. Artinya kalau rata-rata Rp66 miliar dibagi 4 itu Rp15 miliar sekali datang," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi