Segala Bentuk Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan Secara Hukum
Akibat kejadian tersebut MY mengalami luka memar dan pusing yang cukup lama sampai FW pun ditahan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum korban tindak kekerasan C. Suhadi MH menyesalkan pernyataan pengacara terdakwa yang menganggap masalah yang dihadapi oleh kliennya adalah terkait hal sepele bubut spesial (kecemburuan) korban terhadap terdakwa.
"Apa yang dikatakan oleh pengacara terdakwa itu tidak benar, jika kejadiannya hanya karena berebut masalah handphone yang disebabkan kecemburuan. Masalahnya tidak menjadi seperti ini, namun kenyataannya bukan itu, tapi ada unsur kekerasan sehingga persoalan menjadi panjang hingga keranah hukum yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/5).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Suhadi mengatakan, dan lagi kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tidak bisa disebut sebagai hal yang sederhana (ringan) karena itu merupakan kekerasan yang cukup berat, terlebih sudah ada hasil visum dari dokter yang hasilnya terdapat memar dan menyebabkan pusing terhadap korban.
"Berkaitan dengan masalah lain seperti adanya hubungan asmara dan sebagainya, saya tidak mau ikut campur karena itu urusan pribadi ke pribadi tidak boleh dibawa ke ranah ini. Karena prinsipnya bagi seorang laki-laki, kalau seandainya sudah tidak suka dengan seseorang akibat adanya hubungan emosional itu tidak boleh dilakukan dalam bentuk kekerasan," katanya.
Menurut Suhadi, hal tersebut tidak patut dilakukan, jika awalnya baik-baik ya berakhirnya juga harus dilakukan dengan cara baik-baik pula. Bukan malah melakukan dengan cara kekerasan seperti itu, karena itu juga tidak dibenarkan secara hukum.
"Dan tentunya ini juga bisa menjadi perhatian semua orang, siapapun kalau ada hal-hal yang sifatnya hubungan emosional yang tidak bagus itu tidak boleh tangan dan kaki main atau tenaga laki-lakinya main itu tidak boleh. Jika tidak suka lagi maka harus diselesaikan dengan cara baik-baik, tapi jika sudah melakukan kekerasan secara fisik maka bisa dikenakan hukuman," tegas Ketua Umum Ninja tersebut.
Untuk diketahui pada 31 Maret 2019 lalu, FW melakukan tindak kekerasan terhadap MY di Mall BXC Bintaro hingga lorong stasiun Jurang Mangu, Tangerang, Banten. Akibat kejadian tersebut MY mengalami luka memar dan pusing yang cukup lama sampai FW pun ditahan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga:
Pukul Wanita Selingkuhan Suami, Istri Masuk Bui Usai Buron 3 Tahun
Segala Bentuk Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan Secara Hukum
Kapolda & Pangdam Jenguk Briptu Paliling, Korban Penganiayaan Warga di Paniai
2 Warga Prabumulih Ditemukan Tewas Usai Dibantai 3 Orang Tak Dikenal
Penjual Pastel Korban Bully di Pangkep Dapat Beasiswa dan Sepeda Motor
5 Keajaiban Hidup Langsung Dialami Rizal, Bocah Penjual Gorengan yang Teraniaya
Kesal Disuruh Salat, Santri di OKU Timur Gorok Pengasuh Saat Tahajud di Masjid