'Segala upaya buat melindungi TKI harus dilakukan pemerintah'
Kasus kekerasan dan hukuman mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat bekerja di luar negeri kerap terjadi. Baru-baru ini, hukuman mati dilakukan Kerajaan Arab Saudi terhadap TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin.
Kasus kekerasan dan hukuman mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat bekerja di luar negeri kerap terjadi. Baru-baru ini, hukuman mati dilakukan Kerajaan Arab Saudi terhadap TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin.
Ketua DPR Bambang Soesatyo prihatin atas kekerasan fisik maupun verbal yang banyak dialami para TKI di luar negeri. Selain kekerasan, para TKI juga gajinya kerap tak dibayar majikannya.
-
Bagaimana TKW tersebut menghibur majikannya? TKW berkerudung yang bernama Fitri itu terlihat duduk di samping majikan yang sedang memegangi kepalanya. Ia kemudian menawarkan diri untuk membacakan sholawat.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa penyebab kematian Dono Warkop DKI? Almarhum meninggal dunia akibar penyakit tumor di bagian bokong dan sudah menjalar menjadi kanker paru-paru stadium akhir, dan menyerang lever.
Dia menilai, kasus-kasus tersebut terjadi akibat rendahnya kompetensi TKI. Untuk itu dia meminta Komisi IX DPR mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mewajibkan calon TKI mendapatkan sertifikasi resmi sesuai bidang keahlian dari Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) atau Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 181 tahun 1997 tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.
Selain itu, menurutnya, Komisi IX DPR perlu mendorong Kemnaker untuk meninjau kembali program 'Zero Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT)' yang dicanangkan pada tahun 2017 bagi TKI agar dapat terealisasi.
"Dengan begitu, para calon tenaga kerja memiliki keahlian spesifik dan tidak rentan terhadap penganiayaan, mengingat tingkat penganiayaan terbesar terjadi pada PLRT," katanya, Minggu (1/4).
Dia juga setuju Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan TKI dengan Arab Saudi perlu ditingkatkan melalui Memorandum of Agreement (MoA).
"Segala upaya yang bertujuan untuk melindungi TKI di luar negeri harus dilakukan pemerintah," katanya.
Dia menambahkan yang terpenting adalah Komisi I, Komisi III, dan Komisi IX mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kemnaker, Kepolisian, dan Ditjen Imigrasi secara bersama berkoordinasi untuk memberantas mafia tenaga kerja dengan lebih selektif sejak pengajuan paspor, keberangkatan di bandara, hingga pengawasan KBRI di negara tujuan.
(mdk/dan)